Pansus I DPRD Trenggalek Tuntaskan Ranperda Desa Wisata

Trenggalek,Bhirawa
Pansus I DPRD Trenggalek tuntaskan pembahasan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa wisata, mengingat banyaknya potensi wisata di desa yang belum diakui menjadi Desa Wisata.

Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarudin mengungkapkan, dikarenakan banyaknya potensi wisata di Kabupaten Trenggalek maka DPRD mempunyai inisiatif pembuatan Ranperda tentang Desa Wisata, sehingga desa – desa yang mempunyai potensi wisata bisa lebih berkembang

“Karena sebuah kebutuhan DPRD sehingga muncul inisiatif Ranperda Desa Wisata. Sebenarnya agak sedikit terlambat, mengingat banyak potensi desa wisata kita yang seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai desa wisata,”ujar Sukarudin Politisi PKB usai rapat dengan OPD di ruang Banmus Gedung DPRD Trenggalek.(5/8).

Sehingga ketika sudah ada Perda ini Ia berharap bisa menjadi motifasi masyarakat guna mewujudkan desa untuk berinovasi membangun Desa Wisata.

“Harapannya sebagai motivator agar desa- desa di Trenggalek yang mempunyai potensi wisata ditetapkan menjadi desa wisata sehingga masyarakat bisa berinovatif,”tuturnya.

Selanjutnya ia mencontohkan Desa kerjo yang terkenal dengan ayam Lodho nya bisa dijadikan desa wisata lodho, desa sawahan,karena duriannya bagus bisa menjadi desa wisata durian.

Kendati demikian dengan terbentuknya Perda tersebut tanpa ada dukungan dari Kepala desa ( Kades) hal itu jauh dari harapan, sehingga peran Kades sangat penting dalam mendukung kelancaran Perda Desa Wisata.

“Yang perlu ditekankan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sehingga bisa tumbuh kembang kemudian ini akan memotifasi Kades untuk mengajukan ke Bupati agar desanya ditetapkan sebagai desa wisata,” harapnya.

Selain itu ketika ada desa wisata baru, dalam pelaksanaannya Surat Keputusan (SK) pengelola bisa langsung di pegang oleh Kades sehingga lebih cepat terlaksana.

“Pengelola nya yang meng SK cukup Kepala Desa sehingga lebih cepat regulasinya,” Tutupnya (wek)

Tags: