Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Studi Banding PDAM ke Jogyakarta

Seluruh anggota Pansus II DPRD Kab Mojokerto ketika menggelar Studi Banding soal PDAM ke Jogyakarta. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kab Mojokerto terus mengasah kemampuannya untuk menunjang fungsi legeslatif. Baik terkait dengan penyusunan regulasi maupun fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Diantara upaya meningkatkan kemampuam anggota dewan itu diantaranya dengan menggelar Bimtek, konsultasi ataupun studi banding ke daerah lain untuk belajar suatu persoalan ataupun membandingkan kinerja suatu daerah dengan Pemkab Mojokerto.
Yang terbaru dilakukan DPRD Kab Mojokerto yakni studi banding yang dilakukan Pansus II DPRD Kab Mojokerto ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kab Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Studi banding ini dilakukan sebagai bagian meningkatkan kualitas kemampuan para anggota Dewan kita. Banyak manfaat yang bisa kita terapkan dari hasil studi banding ini di Pemkab Mojokerto nantinya,” ujar ketua rombongan Pansus II DPRD Kab Mojokerto Ir H Muh. Fauzi MM dari Fraksi Bintang terkait tujuan studi banding ke Provinsi Jogjakarta itu.
Studi banding yang dilakukan pada 6 Maret lalu itu juga diikuti seluruh anggota Pansus. Studi Banding terkait dengan Raperda Kab Mojokerto tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Perumdam).
”Selain didampingi anggota Legeslatif disana, rombongan Pansus DPRD Kab Mojokerto juga dipertemukan langsung dengan Direktur Utama Perumdam Kab Sleman, Dwi Nurwanta MSi yang juga didampingi Kabag Keuangan, Kabag Perencanaan dan Perpipaan, beserta jajarannya,” Imbuh Muh Fauzi.
Dalam pertemuan yang berlangsung Ruang Rapat Kantor Perumdam Kab Sleman Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta itu berlangsung sangat akrab. Seluruh pertanyaan yang diajukan Anggota Pansus DPRD Kab Mojokerto dijawab dengan gamblang pihak Perumdam Kab Slmean maupun anggota legeslatif mereka.
Dalam penyusunan Raperda ini, banyak persiapan yang dilakukan kalangan DPRD Kab Mojokerto. Diantaranya dengan meminta pendapat dari pelaku maupun semua stakholser dalam penerapan aturan itu kelak. Tak hanya itu, pendapat dan masukan dari kalangan akademis berupa kajian akademis juga menjadi acuan kalangan dewan dalam menelurkan Perda.
”Semua tahapan dalam penyusunan Perda ini kita lalui. Karena kita ingin produk hukum yang kita hasilkan kelak bermanfaat untuk masyarakat secara benar dan tidak ada persoalan kelak dikemudian hari,” pungkas HM Fauzi. [adv.kar]

Tags: