Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Kembali Bahas Ranperda SPBU

Trenggalek, Bhirawa
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian PT Jel Perseroda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Trenggalek diperkirakan akan segera selesai, pasalnya di rapat kerja ke tiga Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang dipimpin Alwi Burhanudin dengan Bagian Hukum Sekdakab Trenggalek sudah mencapai 23 pasal dari 30 pasal yang rencananya dilakukan pembahasan.
Ketua Pansus II Alwi Burhanudin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat kerja ke tiga membahas Ranperda pendirian SPBU
“Rapat kerja pembahasan Ranperda tentang pendirian PT jel Perseroda SPBU Trenggalek. Ini sudah rapat ke tiga sudah sampai pasal 23 dari 30 pasal,” ucap Alwi usai memimpin rapat kerja di Aula DPRD Trenggalek. Senin (27/4).
Ia berharap Ranperda ini segera terselesaikan menjadi Perda, diperkirakan pada pembahasa ke dua paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan Juli sudah bisa selesai.
“Di masa persidangan ke dua kemungkinan pembahasan nya usai, mudah mudahan bulan Mei, Juni, atau Juli,” ujarnya.
Dalam pembahasan ini Alwi mengaku sampai saat ini belum ada kesepakatan modal awal pendirian perusahaan baru, karena masih dikaji dengan perusahaan sejenis.
“Modal dasar belum disepakati berapa sebenarnya yang dibutuhkan untuk jenis usaha seperti ini. Kita masih ingin membandingkan dengan perusahaan sejenis,” tuturnya.
Memang di dalam rancangan Peraturan Daerah Trenggalek sudah diusulkan 50 milyar sebagai modal awal pendirian SPBU, maka dengan adanya usulan tersebut akan mampu mencukupi kebutuhannya atau tidak
“Dirancangan Perda di usulkan 50 milyart, cuma kita masih perlu mempelajari karena itu merupakan modal dasar,” tutupnya. (Wek).

Tags: