Pansus II DPRD Trenggalek Lanjutkan Bahas Ranperda Perseroda BPR Jwalita

Trenggalek, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Jwalita bersama tim asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Trenggalek.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan pihaknya melanjutkan pembahsan Ranperda yang kemarin untuk menuntaskan 57 pasal pendirian Perseroda BPR Jwalita.
“Iya ini melanjutkan rapat yang kemarin,” ucap Alwi usai rapat kerja di Aula DPRD Trenggalek Rabu (13/5).
Dalam pembahasan Ranperda tersebut Alwi mengaku tidak ada hal yang rumit dari beberapa pembahasan pasalnya, namun kalau ada perdebatan itu hal yang wajar.
“Dirasa pembahasannya tadi cukup normatif saja dan tidak ada hal yang baru dalam pembahasan nya sangat substansial. kalau terdapat satu dua kata menjadi perdebatan itu sangat wajar dalam pembuatan Perda,” katanya.
Lebih lanjut Alwi mengaku, sudah melakukan pembahasan 27 pasal dari rencana 57 pasal
“Tadi sudah sampai dengan pasal 27 dari rencana 57 pasal,” ungkapnya.
Sementara itu ketika disinggung terkait penyertaan modal nanti ketika sudah jadi Perseroda, Alwi masih belum bisa memastikan karena masih dalam Daftar Inventarisasi Masalah ( DiM ).
“Untuk penyertaan modal masih di Daftar Inventaris Masalah ( DIM) , kalau mengacu pada akte pendirian lama modal dasarnya 30 milyar sedangkan modal disetor sekitar 18 milyar. Sehingga dalam ketentuan modal dasar itu boleh 4 kali lipat modal disetor, kalau memenuhi klausul itu kemungkinan kurang lebih sekitar 55 milyar,” tutupnya.( Wek).

Tags: