Pansus II DPRD Trenggalek Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perseroda

Trenggalek, Bhirawa
Setelah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian PT Jwalita Energi Lestari (Jel) Perseroda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Trenggalek yang sempat diskorsing karena tinggal menunggu finalisasi. Pansus II DPRD Trenggalek melanjutkan tugas pembahasan Ranperda perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Jwalita.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengaku sebelumnya telah melakukan pembahasan Ranperda tentang tentang pendirian PT Jwalita Energi Lestari (Jel) Perseroda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Trenggalek. Namun karena tinggal menunggu Finalisasi maka dilanjut membahas Ranperda Perusahaan Perseroda BPR Jwalita.
” Hari ini rapat pertama kali membahas Ranperda Perusahaan Perseroda BPR Jwalita,” ucap alwi usai rapat kerja Pansus II dengan Tim asistensi di aula DPRD Trenggalek. Senin( 11/5).
Dari empat perda yang di garap pansus II Alwi mengatakan akan berusaha menyelesaikan sampai tuntas,
” Diusahakan 4 Ranperda selesai, karena saat ini pada pembahasan 57 pasal pada Ranperda BPR Jwalita hari ini mendapatkan 13 pasal sehingga ditargetkan selesai pada masa sidang dua yaitu antara bulan Agustus,” ujarnya.
Ditambahkan Alwi ada beberapa perbedaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Trenggalek setelah Ranperda Tersebut terselesaikan.
“Sebelumnya bentuk BUMD berupa PT namun sekarang bentuknya Perseroda karena ada ketentuan baru di PP 54 tahun 2017 bahwa BUMD bentuknya hanya dua Perseroda Atau Perumda,” ulasnya.
Selain itu Alwi menyebutkan ada yang membedakan terkait dengan nama BUMD yang ada nama Perseroda,
“Karena Permendagri 94 tahun 2017 dan peraturan baru yang ditetapkan pusat setelah Peraturan Daerah (Perda) Pendirian yang tahun 2016, sehingga kita tinggal menyesuaikan itu,” tutupnya. (Wek).

Tags: