Pansus II DPRD Trenggalek Skorsing Pembahasan Perda SPBU

Trenggalek, Bhirawa
Pansus II DPRD Trenggalek skorsing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian SPBU PT Jwalita Energi lestari Trenggalek ( Perseroda) dengan team asistensi, mengingat masih banyaknya materi yang perlu dipelajari dan tidak mungkin terselesaikan dalam waktu 1 hari rapat.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin Mengatakan bahwa, hari ini membahas satu judul Ranperda yaitu pembahasan Ranperda Perseroda dan ditargetkan Desember tahun 2020 sudah selesai.
“Rapat kerja pansus II dengan team asistensi dalam rangka pembahasan Ranperda pendirian SPBU PT jwalita Energi Lestari Trenggalek,” ucap Alwi usai Rapat kerja di aula DPRD Trenggalek. Rabu(15/4).
Mengingat karena materi Ranperda tentang pendirian SPBU ini yang cukup banyak Politisi asal partai PKS tersebut mengaku hal ini yang membuat pembahasannya diskorsing.
“Karena materinya banyak dan tidak mungkin diselesaikan dalam satu hari dan itu wajar,” ungkapnya.
Selanjutnya Alwi mengungkapkan akan melanjutkan pembahasannya lagi dilain hari agar bisa segera terselesaikan.
“Rapat ini akan kita lanjutkan dilain hari dan team asistensi akan kita undang lagi,” ujarnya.
Sebagai gambaran Alwi menambahkan karena Ranperda pendirian perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan eceran bahan bakar minyak dan gas. Maka pihaknya akan mempertimbangkan modal dasar Rp 50 milyar yang tertulis di Perda tersebut sudah patut sebagai modal dasar pendirian SPBU apa belum.
“Gambarannya perusahaan yang akan didirikan ini bergerak di bidang penjualan eceran bahan bakar minyak dan gas, sedangkan modal dasar yang dituliskan di dalam Perda sekitar 50 milyar. Namun kita masih mempertimbangkan apakah kepatutan modal dasar sebuah SPBU apakah memang seperti itu atau bagaimana,” tutupnya. (Wek).

Tags: