Pansus II Tuntaskan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto

DPRD Trenggalek, Bhirawa
Di tengah tugasnya yang semakin padat terlebih di masa pandemi Covid-19 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Trenggalek tetap melakukan tugasnya, dengan menyelesaikan tanggungannya yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, dan dipastikan tahun 2021 sudah bisa dijalankan.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengaku bahwa pihaknya telah menuntaskan tanggungjawabnya untuk menuntaskan pembahasan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

“Kita telah menyelesaikan tanggungan menyelesaikan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Hari ini sudah finalisasi selanjutnya tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur, kalau tidak ada masalah baru dilanjutkan untuk diundangkan dan ditargetkan tahun ini sudah selesai untuk selanjutnya tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Kang Obeng sapaan akrab Politisi Partai Demokrat usai rapat di aula Gedung DPRD kabupaten Trenggalek Kamis (10/9).

Lebih lanjut Pria yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV menyebutkan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD karena memang untuk memberi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Bumi minaksopal.

“Kabupaten Trenggalek semakin hari semakin maju, mulai dari home industri, investasi lokal yang memulai dari perusahaan home industri. Sehingga perlu kita arahkan tentang bagimana mengelola limbah, biar lingkungan di trenggalek itu betul- betul aman nyaman dan terkendali,” tuturnya.

Sejumlah catatan kata Kang Obeng, telah diperoleh dalam rapat finalisasi dan juga sudah dibahas bersama dan hasilnya tidak ada masalah.

“Dalam pembahasan ini alhamdulilah tidak ada masalah dan memang Ranperda ini inisiatif DPRD yang awalnya digunakan untuk melindungi dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ditambahkannya ia berharap ketika perda ini sudah diundangkan semua masyarakat baik dari dunia usaha harus mengikuti aturan main yang sudah disepakati bersama, dan pada dasarnya dalam perda ini tidak melarang atau mempersulit orang yang mau membuat perusahaan maupun berinvestasi di Kabupaten Trenggalek, akan tetapi hanya sebatas mengatur supaya tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman.

“Yang kita atur dampak lingkungannya, misal ketika ada perusahaan yang mau masuk mengelola sumberdaya alam yang ada di kabupaten Trenggalek tentunya kita harus mengingat dampak lingkungannya seperti apa. Oleh sebab itu nanti kita atur mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta harus jelas perizinannya,” tutupnya. [wek]

Tags: