Pansus III DPRD Tulungagung Tunda Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto.

Tulungagung, Bhirawa.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung belum bisa melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Masalahnya, mereka masih menunggu pengesahan RUU tentang Kesehatan yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

“Kami menunda untuk melanjutkan pembahasan sambil menunggu pengesahan RUU Kesehatan yang baru,” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto, Senin (29/5).

Menurut dia, jika pun kemudian pembahasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dilanjutkan oleh Pansus III DPRD Tulungagung akan sia-sia saja atau percuma.

“Sebab kalau difinalisasi sekarang nanti saat konszultasi ke Pemprov Jatim pasti akan dipending juga,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan hal yang sama. Menurut dia, Pansus III DPRD Tulungagung yang membahas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dalam upaya memfinalisasinya terkendala dengan acuan RUU tentang Kesehatan yang belum disahkan.

“Kami belum bisa finalisasi karena data belum selesai. Selain juga menunggu RUU tentang Kesehatan yang sedang digodok dan kemungkinan baru Juni 2023 selesainya,” paparnya.

Saat ini Pansus III DPRD Tulungagung sedang fokus untuk merampungkan pembahasan ranperda lainnya yang harus selesai pada masa sidang sekarang. Yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adrianto menyebut finalisasi pembahasan ranperda yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 itu akan dilakukan pada pekan depan.

“Insya Allah untuk yang pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah finalisasi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan mengakibatkan 13 perda pajak dan retribusi daerah di Tulungagung bakal hilang atau dicabut dan menjadi dalam satu perda.
Ada pun 13 perda yang bakal hilang dan menjadi satu perda itu, yakni yang terkait jasa umum sebanyak empat perda, terkait jasa usaha sejumlah delapan perda dan terkait perizinan sebanyak satu perda. (wed.hel)

Tags: