Pansus IV DPRD Trenggalek Gelar Rapat Bersama KPU, Bawaslu, dan Bakeuda

DPRD Trenggalek, Bhirawa
Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu yang akan datang maka, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) dana cadangan untuk persiapan penganggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, senin ( 21/2).

Dalam pembahasan ini, mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Pansus IV melakukan klarifikasi pengajuan kebutuhan dan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah.

Setelah gelar rapat ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Sukarudin menjelaskan, dalam kesempatan ini kami melanjutkan pembahasan tentang usulan Ranperda dana cadangan untuk persiapan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu tahun 2024.

Menyampaikan hasil pembahasan kali ini, Sukarodin menegaskan bahwa Ranperda yang dibahas ini jika telah selesai selanjutnya akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Judul Ranperda sendiri terkait dana cadangan untuk Pemilu tahun 2024.

Untuk menindaklanjuti hal itu, kali ini Pansus IV mengundang KPU dan Bawaslu serta Bakeuda untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi. Klarifikasi ini digunakan untuk menanyakan berapa kebutuhan anggaran KPU dan Bawaslu untuk pemilu.

“Sedangkan evaluasi dilakukan untuk melihat kondisi keuangan daerah kepada Bakeuda dalam menyisihkan kebutuhan dana cadangan pemilu,” terangnya.

Sukarodin menerangkan secara rinci, bahwa kebutuhan yang diajukan untuk kebutuhan pemilu yakni, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp75 milyar dan Bawaslu membutuhkan anggaran sekitar Rp18,5 miliar. Dengan rincian itu maka Bakeuda dipanggil untuk melakukan evaluasi kekuatan keuangan daerah yang ada .

Kesemuanya itu nantinya akankah direalisasikan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing pelaksana pemilu ataukah tergantung kekuatan keuangan daerah. Sehingga keputusan berapa besar jumlah realisasi kebutuhan anggaran pemilu dikembalikan lagi kepada eksekutif.

“Apalagi saat ini tengah menunggu pemeriksaan BPK, yang pasti kebutuhan anggaran akan direalisasikan bertahan atau dicicil,” ucapnya. Ditambahkan Sukarodin, srtinya di tahun 2022 dan 2023 pada APBD induk dan perubahan akan dimasukkan kedalam dana cadangan, sedangkan untuk kekurangannya akan di tutup pada tahun 2024 menjelang pelaksanaan pemilu. Pertimbangannya, jika anggaran pemilu dibebankan pada satu tahun APBD maka pelaksanaan kegiatan dimungkinkan bisa rerhambat.

Kesimpulanya dalam membahas ini selanjutnya telah diserahkan kepada eksekutif, bagaimana nanti TAPD akan mempertimbangkan kemampuan keuangan itulah keputusan realisasi kebutuhan dana anggaran untuk penyelenggaraan pemilu.

“Memang ada peningkatan kebutuhan anggaran dibandingkan pelaksanakan pemilu pada tahun lalu, pemilu yang lalu KPU dan Bawaslu hanya butuh sekitar Rp51 miliar dan itu sudah mencakup keseluruhan,” tutup Sukarudin. [wek.dre]

Tags: