Pansus IV DPRD Trenggalek Teruskan Rapat Raperda Penyertaan Modal Pendirian Perseroda

Trenggalek, Bhirawa
Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek melanjutkan pembahasan penyertaan modal dalam rangka pendirian Perseroda Jwalita Energi Trenggalek (JET) bersama OPD mitra bertempat di Ruang Bamus DPRD Trenggalek, Selasa 14/9/2021.

Sukarudin Ketua Pansus IV menjelaskan, kaitannya dengan penyertaan modal kemaren tersisa tinggal satu pasal, yaitu pasal 3 ayat 1 kaitannya dengan PMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 sebesar bagi nominalnya. Karena kemaren perlu ada kejelasan katanya dengan pembayaran untuk inisial fee pada pertamina, kemudian ternyata disana memang ada disesuikan dengan adanya SK baru dari Direktur Utama Pertamina.

Ada kewajiban untuk membayar inisial fee pada pertamina, dalam kurun waktu istimasi satu tahun di awal tahun, dan membayarnya sekali tahun pertama.dan setelah dihitung istimasi itu ketika kemaren pengelolaan dalam satu tahun terakhir ini kurang lebih butuh membayar pada pertamina sebesar 250Jt, kita masuk pada katagori tipe E itu tipe terendah,kalau tipenya lebih bagus lebih atas ya tentu lebih banyak,Ungkap Sukarudin.

Sukarudin melanjutkan, yang terpenting nanti pada saat satu tahun di akhir tahun oleh pertamina omset SPBU kita akan dihitung omsetnya berapa.untuk satu tahun itu istilahnya untuk pembayaran fee itu akan dihitung kalau ternyata omsetnya melebihi dari istimasi yang melebihi dari yang 250Jt tadi.maka akan ada tagihan lagi tambahan pembayaran, tapi kalau omsetnya ternyata dibawah dari istimasi yang dihitung maka akan ada uang kembali kepada PT JET tentunya.

“Untuk surat terlampir dari pertamina, kemaren kita minta kepada Pemda untuk bersurat kepada pertamina kaitannya dengan penjelasan inisial fee pada pertamina ini dan istimasi besarannya. Kemudian juga kita minta secara tertulis sehingga ada jawaban yang jelas,” Pungkasnya. (Wek)

Tags: