Pansus Kenaikan Tunjangan Jalan Terus Tanpa Permen Baru

Suprapto

Tulungagung, Bhirawa
Kendati belum terbit Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) baru terkait PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pansus DPRD Tulungagung tetap melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Kami jalan terus meski belum ada permen (perauran menteri) yang baru dari Mendagri. Tidak masalah,” ujar anggota Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung, Kamis (20/7).
Menurut dia, pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan menggunakan Permendagri yang masih berlaku saat ini. Yakni Permendagri No. 21 Tahun 2007.
“Sebelum ada pengganti, Permendagri tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar dalam pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” papar politisi asal PDI Perjuangan ini.
Soal kabar bakal adanya Permendagri baru terkait PP No. 18 Tahun 2017, Suprapto mengatakan hal itu belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kan masih katanya. Kami tidak berpatokan pada katanya,” tandasnya.
Selanjutnya, Suprapto menyatakan jika pun nanti terbit Permendagri yang baru Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibuat DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung dipastikan tidak akan berubah.
“Dalam Perda nanti kami tidak akan menyebut secara langsung kemampuan daerah Tulungagung termasuk tinggi atau sedang atau rendah. Kami akan menyebut semuanya. Soal dinilai tinggi atau sedang atau rendah itu nanti diatur di Peraturan Bupati (Perbup),” paparnya.
Namun demikian, lanjut Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini, dari kekuatan APBD Tulungagung saat ini, kemampuan daerah Tulungagung termasuk kelompok berkemampuan tinggi.
Rencananya, pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung akan berlangsung relatif cepat. Apalagi, dalam PP No. 18 Tahun 2017 sudah ditentukan Perda paling lambat sudah harus ditetapkan pada tanggal 2 September 2017.
Ketika ditanya tentang besaran tunjangan transportasi yang dimungkinkan didapat anggota dewan, Suprapto menyatakan hal itu tergantung penilaian lembaga appraisal (penaksir). DPRD tidak bisa menentukan sendiri besarannya. “Besaran tunjangannya ditentukan di dalam Perbup. Dan yang melakukan appraisal haruslah lembaga yang sudah tersertifikasi,” paparnya lagi. [wed]

Tags: