Pansus KKB Tunggu Hasil FS DKPP

Ahmad-Nurhamim.Perubahan eks KKB Menjadi Pasar Ikan
Gresik, Bhirawa
Agenda panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik tentang persetujuan penghapusan aset eks Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) yang berada di jalan raya Gresik-Lamongan Desa Banjarsari Cerme yang akan dirubah menjadi pusat bisnis pasar perikanan (pasar ikan), hingga sekarang masih menunggu
fisibility study (FS), dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Gresik  yang di pimpin oleh Ir Sentot Supriyohadi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, pansus KKB sebenarnya kemarin bisa cepat selesai. Namun karena teknis urutanya yang kurang di pahami sehingga menjadi agak molor, sebab pansus sudah bekerja secara maraton menyelesaikanya. Tapi saat penentuan, terbentur dengan penentuan pemenang lelang sehingga harus ditunda.
“Kemarin yang di pikir adalah persetujuan dulu, baru dinas terkait menentukan pemenang lelang. Ternyata harus satu paket, karena memang tahapanya seperti itu. Sehingga DKPP, harus melakukan lelang. Waktu lelang ini juga ada tahapan, termasuk sebelum lelang di lakukan pansus harus di beri FS dulu untuk minta persetujuan. Dan sampai sekarang FS yang kita tunggu belum juga di serahkan oleh dinas terkait, kita tidak tahu apa yang jadi persoalaan sehingga menjadi lama,” terang Ahmad Nurhamim, Kamis (28/3).
Padahal rapat badan musyawarah (Banmus), akan dilakukan pada tanggal 1 April mendatang. Untuk kelanjutan jadwal pansus KKB lagi, bila FS tidak segera diberikan akan menjadi sandungan dalam rapat nanti. Sebab dari waktu yang di berikan pansus kepada dinas terkait, juga sudah cukup lama.
Lanjut Nurhamim politisi asal partai Golkar itu, bahwa agenda panitia khusus (pansus) tentang persetujuan penghapusan aset eks Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Sampai sekarang pansus sudah melakukan finalisasinya, dan menunggu rapat paripurna untuk persetujuan belum ada kejelasan agendanya. Sebab Pemkab Gresik, belum menunjuk pemenang untuk kerjasama eks KKB.
Sebenarnya pansus bisa melakukan penuntasan pembahasan, jika Pemkab Gresik sudah menetapkan investor yang jadi pemenang untuk kerjasama eks KKB dijadikan pasar ikan modern tersebut. “Kalau belum ada pemenangnya, kita tidak bisa menuntaskan. Dan batas waktu untuk pansus melakukan pembahsan masih belum berakhir, sehingga ada waktu bagi pansus jika Bupati Gresik segera menyerahkan investor yang jadi pemenang kerjasama pemanfaatan eks KKB tersebut.
Ditambahkan Nurhamim, sebenarnya kejadian ini. Tidak boleh dilakukan oleh SKPD terkait, karena kerja dewan jadi terhambat. Waktu penyelesaian menjadi lebih panjang,  apa lagi sekarang waktu kampanye  pilihan legislatif ( pileg ). Waktu menjadi sempit, para anggota dewan banyak yang telah fokus pengalangan suara, supaya tetap bisa menjadi anggota dewan lagi. [kim*]

Rate this article!
Tags: