Pansus Lumpur Desak Pemerintah Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi

Mahmud Untung

Sidoarjo, Bhirawa
Pembentukan lembaga baru bernama PPLH (Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo) paska pembubaran BPLS, jangan menghentikan tanggungjawab meberikan ganti rugi kepada korban Lapindo.
Masih 84 berkas lahan warga yang belum dibayar, belum termasuk pengusaha serta fasum, fasos yang merupakan aset Pemkab serta lahan eks masjid. Lembaga apapun yang dibentuk pemerintah seharusnya orintasi menyesesaikan dulu pembayaran tanah. Mana bisa tanah warga yang belum dibayar lalu seenaknya saja membangun kegiatan penanggulan lumpur.  Tidak bisa kita mengacak-acak tanah warga sementara proses pembayaran belum dilakukan “Itu menabrak UU pasal 28 tentang asa kepemilikan,”  ujar ketua Pansus Lumpur Sidoarjo, Mahmud Untung.
BPLS yang semula di bawah menteru PUPR telah dibabarkan dan diganti PPLH yang dibawah dirjen SDM air, PPLH kemungkinan tidak menangani sosial serta ganti rugi, tetapi berfungsi sebagai pengendalian lumpur. apapun namanya tanggungjawab membayar ganti rugi tanah jangan diabaikan.
Ia menyebutkan 84 berkas lahan yang sudah  dibayar 20%, lalu kekurangan yang 80% belum dipenuhi dengan alasan lahan itu merupakan lahan basah yang menurut versi Minarak Lapindo Jaya harusnya dihargai Rp 120 ribu/meter. Warga menyebut tanah itu sudah dibayar 20% sesuai tanah kering yang harganya Rp 1 juta. Minarak hanya memuat alasan untuk mengulur atau menolak kespakatan harga. “Bukankah sudah ada kesepakatan bahwa 84 berkas itu lahan tanah kering, kenapa ada perubahan di tengah jalan dengan menyebut itu lahan basah,” tanyanya.
Pansus akan mengawal proses pembayaran sampai tuntas kendati pemerintah telah membabarkan BPLS  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2017. Pembubaran BPLS tersebut diharapkan tidak memutus tanggung jawab terkait masalah ganti rugi maupun dampak lain akibat semburan lumpur yang hingga kini masih aktif.  Pansus dibentuk untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan lumpur.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Mahmud mengatakan, pembayaran ganti rugi aset milik Pemkab Sidoarjo, baik di dalam area peta terdampak lumpur yang menjadi tanggungjawab Lapindo. Maupun aset pemkab yang pembayarannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Tags: