Pansus Lumpur, GPKLS Berharap Dana Talangan

Gabungan Pengusaha Korban Lumpur SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Setelah mengadu kepada Pj Bupati Sidoarjo, Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Sidoarjo (GPKLS) melakukan hearing dengan Pansus Lumpur  DPRD Sidoarjo, untuk mencari solusi berangkat ke Jakarta. Mereka akan mendesak pemerintah memberikan dana talangan untuk pembayaran ganti rugi yang belum tuntas hingga kini.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Wiyono siap berangkat ke Kementerian PU dan DPR RI  pekan depan. Pansus Lumpur dan perwakilan GPKLS akan ke Jakarta awal pekan depan. Diharapkan, tahun  ini pemerintah memberikan dana talangan untuk pembayaran ganti rugi pengusaha korban lumpur.
Pengusaha korban lumpur merasa kalau keputusan pemerintah dalam menalangi ganti  rugi korban lumpur Lapindo tak adil. Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp781 miliar yang dialokasikan tahun 2015 itu. Dalam ketentuan salah satu pasal menyebutkan hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi warga korban Lumpur Lapindo. Namun disisi lain pemerintah tak mengalokasikan dana talangan ganti rugi kepada pengusaha korban Lumpur. Padahal, mereka sama-sama menjadi korban lumpur.
”Dilain pihak, MK menyatakan kalau uji materi yang diajukan ke-25 pengusaha itu tak bisa dipisahkan dengan gugatan uji materi yang diajukan oleh korban Lapindo, yang telah dikabulkan Maret 2014 lalu,” jelas Sujalil anggota Pansus Lumpur.
Data yang masuk kepada Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, pengusaha yang belum dibayar sebanyak 30 orang yang nilainya sekitar Rp724 miliar. Ganti rugi pengusaha korban lumpur dengan sistem busines to busines yang berbeda dengan warga korban lumpur. Artinya, tiap perusahaan harganya tak sama sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ).
PT MLJ sudah membayar aset pengusaha korban lumpur bervariasi, ada yang sudah dibayar 10% atau 20%. Namun, dalam perjanjian antara PT MLJ dan pengusaha, jika selama dua tahun Lapindo tak bisa melunasi pembayaran, maka pengusaha bisa mengambil kembali surat-surat aset mereka.
Ketika ganti rugi pengusaha korban lumpur dibayar pemerintah, pengusaha meminta diperlakukan sama seperti warga korban lumpur. Yakni, harga lahan kering Rp1 juta per meter per segi, lahan sawah Rp120 ribu dan bangunan Rp1,5 juta per meter per segi. ”Kita pengusaha sama-sama menjadi korban lumpur harus diperlakukan sama,” ujar Ketua GPKLS, Ritonga.
Ritonga berharap, agar ganti rugi pengusaha korban lumpur juga dibayar pemerintah seperti yang dilakukan kepada warga korban lumpur. Dalam hal ini, pemerintah bisa segera memasukkan anggaran untuk dana talangan pengusaha korban lumpur dalam APBN Perubahan 2016. Dari 30 pengusaha korban lumpur, yang tergabung dalam GPKLS sebanyak 25 pengusaha. ”Kalau pengusaha yang bernaung di GPKLS ada 25 perusahaan. Lainnya berupaya sendiri,” tegas Ritonga. [ach]

Tags: