Pansus Pilkada Jember Minta Penyelenggaran Tindak Tegas Pelanggaran Petahana

Pansus Pilkada DPRD Jember saat rapat dengar pendapat dengan Komisione KPU, Bawaslu dan perwakilan dari pasangan calon (Paslon), Kamis (22/10)

Jember, Bhirawa
Sejumlah dugaan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 1 Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianti (petahana) menjadi topik bahasan Pansus Pilkada saat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu Kab. Jember, dan perwakilan pasangan calon, Kamis (22/10).

Namun sayang, meski diundang secara resmi oleh Pansus Pilkada DPRD Jember, tim Paslon 1 tidak hadir tanpa ada pemberitahuan. Sedang Tim Paslon 2 (H. Hendi – Gus Firjauan) diwakili oleh David Handoko Seto dan Paslon 3 (Salam – Ifan) diwakili oleh Ayun Junaidi.

Seperti yang sampaikan oleh Ayub Junaidi perwakilan dari Paslon 3. Menurut Ayub banyak temuan lapangan Sagas Covid 19 yang didanai oleh APBD membagikan bantuan kepada masyarakat menggunakan bermasker gambar Paslon 1 (petahana). Temuan ini terjadi di Mayang dan Mumbulsari.

“Saya yakin ini juga terjadi disejumlah tempat lainnya. Kalau Bawaslunya tegas, pasti Paslon 1 akan didiskualifikasi seperti yang terjadi di Ogan Ilir Sumatra Selatan, karena ini jelas-jelas nyata. Tapi temuan ini sengaja ada pembiaran, sehingga merugikan paslon lainnya,” ungkap Ayub kemarin.

Ayub juga meminta kepada penyelenggaran pemilu untuk menegakkan aturan. Penyelenggara harus adil dalam menegakkan aturan. Jangan sampai ada penyelenggara pemilu dibawah condong ke salah satu paslon.

“Sukses tidaknya pemilu ini tergantung dari penyelenggara pemilu. Dinyatakan sukses jika adil, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih. Pada pemilukada kemarin (2015) tingkat kehadiran masyarakat 52 persen, itu belum ada pandemi.

Kalau masa pandemi seperti sekarang, kita berepa persen tingkat kehadiran pemilih. Ini harus diperhatikan oleh penyelenggar,” tandas Ayub kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh David Handoko Seto perwakilan dari Paslon 2. David meminta agar kepada KPU dan Bawaslu untuk memperhatikan netralitas ASN.

“Karen kami menemukan ada beberapa sekretaris desa yang terdata sebagai kordes pemenangan salah satu paslon dan satgas-satgas yang digaji oleh APBD, ikut terlibat dukung mendukung Paslon petahana. Ini harus ditindak tegas, karena merugikan paslon lainnya,” timpal David kemarin.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka mengaku bahwa panwas yang ada kecamatan mengumpulkan data-data terkait satgas Covid 19 yang membagikan bantuan bermasker gambar paslon seperti yang terjadi di Kecamatan Mumbulsari.

“Kita masih mengumpulkan bukti, dalam waktu satu dua hari sudah ada kesimpulan. Sedang dugaan keterlibatan ASN (Sekdes) menjadi koordinator desa pemenangan paslon 1, masih kita tangani secara serius,” ujar Tabrony.

Sementara Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember M. Tabroni meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk merespon secara aktif setiap laporan dan temuan pelanggaran Pilkada.

“Kami meminta kepada masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk ikut mengawasi jalannya pemilukada ini. Setiap ada pelanggaran untuk segera melaporkan kepada penyelenggara,” pesan politisi PDIP ini singkat. [efi]

Tags: