Pansus Raperda Pesantren Dibentuk, Ini Kata Zeiniye!

Anggota Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Zeiniye

DPRD Jatim, Bhirawa
Dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengembangan Pesantren dinilai penting. Mengingat jumlah di Jawa Timur cukup banyak mencapai 4.720 pesantren.
Anggota Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Zeiniye mengatakan, sebenarnya ketika berbicara tentang pengembangan pesantren sudah ada Undang-undang Nomor 18 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan.
Tetapi, Politisi PPP ini menjelaskan bahwa yang ada di Undang-undang tersebut tentu harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi.
“Hal itu agar supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam Raperda yang kita bahas ini,” katanya saat ditemui usia rapat paripurna intern DPRD terkait pembentukan Pansus Raperda tentang pengembangan Pesantren, Kamis (18/2).
Kenapa Perda pengembangan pesantren ini dirasa penting sampai dibentuk panitia khusus, Zeiniye menjelaskan dari data Kementerian Agama jumlah pesantren cukup besar. Ada sekitar 4.720 pesantren di Jatim. “Maka, tentu dengan jumlah pesantren yang cukup banyak itu perlu ada langkah-langkah rekognisi dan afirmasi.
“Rekognisi dalam arti pesantren itu tetap harus diakui keberadaannya, eksistensinya secara mandiri. Bahwa disitu ada Kiai, ada santri yang memiliki ciri khas yang secara independen tidak bisa kemudian diatur utuh oleh negara. Harus mengikuti sistem aturan ketatanegaraan,” terangnya.
“Maka, pengakuan ini secara rekognisi perlu diatur dalam Perda Pesantren. Termasuk lulusan pesantrennya. Ini perlu diatur juga,” tambahnya.
Kedua, lanjut Zeiniye, karena masih banyak kebijakan pemerintah yang masih ada dikotomi, antara pendidikan umum dan pendidikan kepesantrenan. Perlu adanya support termasuk kebijakan regulasi dan anggaran. “Dengan dua kebijakan ini posisi pesantren bisa bersetara dengan pendidikan yang lainnya,” pungkasnya. [geh]

Tags: