Pansus Revisi Retribusi Aset Kekayaan Daerah Belum Sentuh Surat Ijo

Ketua Pansus Revisi Retribusi Aset Kekayaan Daerah-Mahfudz

Surabaya, Bhirawa
Rapat panitia khusus (Pansus) retribusi yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya masih belum ada pembahasan mengenai surat ijo dan urusan tanah.
Menurut Ketua Pansus Revisi Retribusi Aset Kekayaan Daerah-Mahfudz, mengenai urusan surat ijo tidak sama dengan yang kemarin atau diturunkan (IPT). Namun, saat ditanya apakah penghapusan surat ijo nantinya dapat dilakukan, Mahfudz mengatakan jika surat ijo bisa saja dihapus.
“Bisa saja dihapus, apa yang ga bisa dihapus. Semua bisa dihapus kalau urusan retribusi semua bisa dihapus,” kata Mahfudz di ruang Komisi B, Rabu (08/1).
Politisi asal Fraksi PKB menjelaskan, pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenakan retribusi. Maka, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot.
Tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi. “Pertama retribusi IPT, kedua PBB. Itu yang menjadi masalah selama ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Komisi B tengah memaksimalkan. Jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan maka akan diturunkan, pun penghapusan surat ijo.
“Kenapa tidak, retribusi kan Tergantung pembahasnnya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot tapi juga masyarakat,” jelasnya.
Untuk bidang yang dikuasai pemkot, Mahfud mengatakan ada tanah pemkot yang disewa oleh swasta. Seperti Hotel Bumi yang berdiri di atas tanah pemkot.
“Selain bayar izin sewa dia (penyewa) juga bayar retribusi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secra umum yang akan diatur di dalam perda perubahan no. 2 tahun 2013.
“Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di Dinas Tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan,” kata Yayuk.
Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda no. 13 tahun 2010 lalu diubah pada Perda no. 2 taun 2013. Sekarang, pihaknya tengah mengajukan perubahan.[dre]

Tags: