Pansus RPJMD Setuju Pemekaran Wilayah

Sahat Simanjuntak

DPRD Jatim, Bhirawa
Panitia Khusus (pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim menilai harus ada perubahan atas jumlah wilayah di lima kota dan enam kabupaten. Hal tersebut dilakukan supaya pelayanan masyarakat di wilayah tersebut menjadi lebih baik.
Juru bicara Pansus RPJMD Jatim 2017-2019 Sahat Simanjuntak mengatakan, perlu adanya penataan daerah di sejumlah daerah di Jatim. Terutama pada sektor kecamatan yang dinilai perlu ada penambahan. “Mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 35, terdapat lima kota yang jumlah kecamatannya sudah tidak sesuai dengan undang-undang. Kelimanya yakni Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Madiun dan Batu,” ujar Sahat, Minggu (12/3).
Politisi asal Partai Golkar tersebut menjelaskan sedangkan untuk kabupaten, ada enam yang perlu mendapat prioritas untuk dilakukan penambahan pada kecamatan. Di antaranya adalah Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Bojonegoro dan Sumenep. Kesemuanya dinilai telah memenuhi unsur penambahan jumlah kecamatan.  “Pertimbangan penambahan ini mengacu kepada beban tugas, jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi pemerintahan. Ada paling tidak enam kabupaten yang perlu mendapat prioritas untuk dilakukan penataan daerah,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dr H Soekarwo mengapresiasi. Dia menganggap ditambahnya jumlah kecamatan memang diperlukan di beberapa daerah. Sebab, semakin banyak semakin bagus pula rentang kendali manajemen menjadi lebih baik. “Seperti baru saja Mojokerto (kota) menjadi tiga kecamatan, dari sebelumnya dua. Kota Pasuruan juga nambah,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Orang nomor satu di Jatim ini melanjutkan, penambahan kecamatan diperlukan untuk meningkatkan pelayanan agar menjadi lebih baik. Mengenai bertambahnya anggaran, bukanlah suatu masalah. Karena jumlah penduduk menjadi pertimbangan untuk kepuasan mendapatkan pelayanan publik. [cty]

Rate this article!
Tags: