Pansus RPJMD Temukan Dua Kekurangan

DPRD Jatim, Bhirawa
Setelah melakukan dua minggu pembahasan, Pansus RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jatim menemukan dua kekurangan di dalamnya.
Pertama terkait dengan Badan Penghubung yang ada di Jakarta yang dulunya disebut kantor perwakilan Jatim di Jakarta serta kedua terkait tupoksi Bakorwil ternyata di lapangan masih dibatasi dengan aturan.
Ketua Pansus RPJMD Jatim, Sahat Tua Simandjutak menegaskan pada umumnya Badan itu dipegang pejabat eselon IIa, namun kenyataannya disini adalah pejabat eselon III. Akibatnya, berimbas pada bawahannya yang biasanya ada kepala dan sekretaris, tapi di Badan Penghubung ini hanya ada kepala dan bagian Tata Usaha.
“Memang saya akui saat membahas kebijakan ini telah ada pembicaraan antara Pemprov Jatim, Mendagri dan Menpan RB. Namun demikian sangat aneh jika nama Badan ternyata dipegang eselon III dan tidak memiliki struktur lengkap sebagaimana badan lainnya di lingkup Pemprov Jatim,”jelas politisi asal Partai Golkar ini usai rapat Pansus RPJMD bersama sejumlah SKPD, Minggu (26/2).
Selain itu, pihaknya mengkritisi kinerja Bakorwil ternyata kewenangannya dibatasi. Padahal DPRD Jatim lewat Perdanya memberikan tambahan untuk kinerja Bakorwil yang semata-mata membantu kinerja gubernur di daerah.
“Tapi nyatanya di lapangan masih dibatasi. Karena itu perlu ada revisi Perda,”tegas Sahat yang berancang-ancang ingin maju di Pilwali Surabaya.
Terpisah, Walik Ketua Pansusu RPJMD, Yusuf Rohana mengaku ada keganjilan yang ada di Badan Penghubung. Mengingat pucuk pimpinannya dipegang oleh pejabat eselon III serta strukturnya tidak lengkap sebagaimana mestinya. “Untuk itu perlu ada Pergub yang menguatkan posisi Badan Penghubung dan komposisi strukturnya harus sama dengan Badan lainnya,”tegas pria yang juga ketua FPKS ini.
Sementara terkait Bakorwil seharusnya ada penambahan tupoksi. Mengingat adanya tambahan Bakorwil dari yang empat menjadi lima semata-mata untuk meringankan kinerja gubernur sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat di daerah.
“Di mana dari hasil diskusi, teman-teman minta ada penambahan empat tupoksi. Pertama terkait koodinasi dan evaluasi penambangan galin C, monitoring dana hibah dan dana desa, pengecekan penentuan lokasi (panlok) bagi pengusaha yang akan mendirikan gedung atau perkantoran agar jangan menabrak RTRD serta mengevaluasi Perda daerah jangan sampai menabrak aturan yang diatasnya,”papar anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur agar mengeluarkan Pergub guna menguatkan tupoksi Bakorwil yang kini berganti nama Bappeprov. [Cty]

Rate this article!
Tags: