Pansus Selesaikan Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik

Drs Mubin membacakan Raperda hak inisiatif DPRD Kab Gresik.

Gresik, Bhirawa
Meski tidak adanya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Gresik, namun DPRD Kab Gresik tetap melanjutkan empat Raperda Inisiatif untuk dibahas selanjutnya dalam Pansus. Dengan waktu kurang lebih satu bulan agar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Daftar anggota Pansus, Pansus 1 Diketuai Nasihan dengan wakil Suparno. Pansus 2 Diketuai Jumanto, Wakal Faqih. Pansus 3 Diketuai Mubin, wakil Suberi. Pansus 4, diketua Khoirul Huda dan Wakil Hamzah Takim.
Pansus satu membahas Raperda tentang, pemberian inisiatif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Pansus II membahas Raperda tentang, penyelengaraan perhubungan. Pansus II tentang Raperda, penyelenggaraan jaringan utilitas. Pansus IV tentang Raperda, terhadap perlindungan pendidikan dan tenaga kependidikan.
Menurut Ketua Pansus IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, peningkatan mutu pendidikan baik formal maupun non formal. Salah satunya dipengaruhi oleh kompetensi pendidikan dan tenaga kependidikan yang artinya, merupakan faktor utama peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik, tentu harus diupayakan baik kesejahteraan maupun perlindungannya.

Rapat paripurna membahas Raperda di DPRD Kabupaten Gresik. [rokim/bhirawa]

”Masih banyak guru swasta dan swasta di sekolah negeri, secara umum belum terpenuhi haknya. Khususnya di tingkat kesejahteraan masih jauh dari harapan, sementara tuntutan sebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional menjadi tuntutan masyarakat. Juga menghadapi persoalan-persoalan hukum, penegakan kedisiplinan terhadap anak didiknya. Akibat ketidak dewasaan wali murid untuk menuntut ke ranah hukum, melalui Raperda ini nanti bisa sebagai dasar atau payung hukum pemerintah untuk membantu mereka,” ujarnya.
Ketua Pansus III DPRD Gresik, Drs Mubin mengatakan, penyelenggaraan jaringan utilitas. Bahwa pemasangan utilitas dengan mengunakan galian, selain merusak infrastruktur jalan juga membutuhkan waktu lama. Untuk melakukan pemulihan kondisi jalan, juga berakibat pada berkurangnya kapasitas jalan. Untuk menampung laju kendaraan berimbas pada kemacetan, maka dewan meminta agar pemerintah segera menerapkan kebijakan menyediakan box culvert supaya penempatan bisa terpadu.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiyana menambahkan, mungkin dalam sejarah. Baru kali ini Pemkab Gresik, tidak mengajukan pembahasan perubahan Perda. Meski ini tidak masalah, tapi merupakan kurang serius Pemkab. Sebab banyak Perda, yang harus dilakukan revisi namun tidak diajukan.
Sementara Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim juga menjelaskan, pembahasan Raperda melalui Panitia Khusus (Pansus). Dijadwalkan kurang lebih satu bulan dan diharapkan bisa tepat waktu. [adv.kim]

Tags: