Pansus Tambang Akhiri Masa Kerjanya dan Serahkan Rekomendasi ke Pimpinan

dewan jatimDPRD Jatim, Bhirawa
Setelah melalui beberapa pembahasan dan rapat baik dengan pemprov Jatim dan beberapa kepala daerah di Jatim. Panitia khusus (Pansus) pertambangan DPRD Jatim akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk menata pertambangan di Jatim.
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim, Achmad Hadinuddin  mengatakan dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut maka kerja pansus otomatis juga sudah selesai pada saat rapat paripurna pada hari Jumat(13/5).
Dengan begitu dari hasil rekomendasi yang telah diserahkan ke Pimpinan DPRD Jatim bisa kiranya menjadi tolok ukur bagi eksekutif dalam mengeluarkan izin pertambangan yang per 2016 diserahkan ke provinsi, dimana sebelumnya ada di Kab/kota.
“Dengan adanya rekom dari pansus diharapkan pemerintah provinsi Jatim dapat menata kembali tambang dengan baik, dan pansus dalam menjalankan tugas dan memberi rekomendasi ini sesuai dengan  UUD 1945, serta UU pemda No.23 tahun 2014 pertambangan mineral dan batu bara,” tegasnya, Selasa (17/5).
Lebih lanjut dikatakan Hadi, adapun remomendasinya yaitu,  pertama pemerintah provinsi Jatim segera melakukan penguatan Koordinasi – Integrasi – Sinkronisasi – Simplifikasi (KISS) tata kelola (Manegement process) pertambangan yang sejiwa dengan agenda adminstrative reform pemerintah.
“Untuk  KISS harus dilakukan dengan kementerian/lembaga ditingkat pusat secara terpadu dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membangun pemahaman yang utuh baik mengenai kebijakan, progra,, kegiatan dan prosedur birokrasi pertambangan,”ujarnya.
Kedua, yaitu secara operasional pemerintah provinsi dan DPRD Jatim perlu melakukan prakarsa dengan pembentukan Forum SinergitasTambang Jatim sebagai sumbangsih Jatim untuk merumuskan formulasidesain pertambangan yang utuh secara nasional.
“Dengan adanya forum ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif antara pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot di wilayah Jatim dalam hal merumuskan kebijakan – kebijakan yang strategis dan penyelesaian masalah – masalah teknis dalam rangka mendorong optimalisasi pertambangan yang berkelanjutan, sehingga menciptakan kesepahaman serta langkah tindak dalam mengelola pertambangan Jatim menjadi lebih baik,”ujarnya.
Pemerintah Provinsi jatim harus melakukan agenda reformasi administrasi di bidang pertambangan khususnya dalam prosedur perizinan, manajemen jaminan reklamasi, pengawasan, serta tata kelola jasa lingkungan untuk membangun pertambangan yang berbasis pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945..
Keempat yaitu, membentuk wadah yang melakukan pembinaan semisal temu pelaku pertambangan, yang terdiri dari korporasi maupun rakyat penambang dengan langkah awal membentuk klaster percontohan disetiap kabupaten/kota yang kinerjanya terukur secara periodik.
“Dengan adanya temu pelaku tambang tersebut bisa membuat progress tingkat penataan pertambangan di Jatim maupun dikabupaten/kota dalam merespon sekaligus memberikan fasilitas yang solutif bagi kepentingan rakyat,” ujarnya. [Cty]

Tags: