Pansus Tatib Bingung Dana Sanksi Cawabup Tulungagung Undur Diri

anggota Pansus sempat berdebat dengan Suprapto saat rapat pleno pembahasan Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung, Rabu (8/1).

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Tata tertib (Tatiib) Pemilihan Wakil Bupati DPRD Tulungagung masih bingung dengan dana sanksi yang akan dikenakan pada calon wakil bupati (cawabup) yang tiba-tiba mengundurkan diri saat telah ditetapkan sebagai calon. Meski, Pansus Tatib sudah sepakat bahwa calon yang mengundurkan diri disanksi administratif berupa denda dengan besaran tertentu.
“Kami masih mencari dasar hukum terkait penggunaan dana sanksi itu. Apakah nanti diserahkan ke kas daerah atau bagaimana. Pembahasannya belum selesai,” ujar Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wabup DPRD Tulungagung, Suprapto, disela rapat pleno Pansus Pemilihan Wabup DPRD Tulungagung, Rabu (8/1) siang.
Menurutnya, besaran sanksi administratif Rp 1 miliar yang tercantum dalam draf tatib belum disepakati oleh semua anggota pansus. “Jadi belum diputuskan. Tetapi adanya sanksi adminstratif sudah disepakati. Ini agar yang mendaftar sebagai cawabup tidak main-main,” paparnya.
Selain itu, Suprapto menyatakan pada prinsipnya dalam Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung tidak diperbolehkan calon wabup yang telah ditetapkan mengundurkan diri. Namun demikian jika terjadi kejadian khusus seperti berhalangan tetap atau force major calon bisa diganti sepanjang belum pada tahap penyampaian visi misi.
“Kalau calon berhalangan tetap sesudah penyampaian visi misi tidak ada pergantian. Calon yang satunya melawan calon yang berhalangan tetap itu (bumbung kosong). Jika yang menang adalah yang berhalangan tetap maka pemilihan nanti kembali diulang dari awal,” ucapnya.
Selanjutnya politisi asal PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada beberapa pasal di Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung yang telah disepakati oleh semua anggota pansus. Di antaranya, terkait pembentukan panitia pemilihan (panlih), pelaksanaan tugas panlih dan persyaratan calon wabup.
“Untuk pembentukan panlih dlakukan selamanya tujuh hari setelah parpol pengusung mengirim nama calon wabup. Dan untuk melengkapi berkas-berkas (pencalonan) calon wabup diberi waktu selamanya 14 hari setelah parpol mengusulkan calonnya,” paparnya lagi.
Sedang untuk persyaratan calon wabup, Suprapto menegaskan Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3. Dimana dalam perundangan tersebut memerintahkan tetang dokumen persyaratan lebih lanjut diatur dalam PKPU.
“Akhirmya muncul PKPU No. 15 Tahun 2017. Itu yang kami adob. Ada beberapa persyaratan, misal calon itu dari ASN, BUMN, BUMD, Kepala Desa atau anggota DPRD, anggota DPD dan lain sebagainya, maka ada kesanggupan setelah ditetapkan yang bersangkutan (calon) harus mengundurkan diri dari jabatan organiknya,” jelasnya.
Rencananya, Tatib Pemilihan Wabup Tulungagung akan segera dituntaskan pembahasannya. Suprapto menargetkan dalam sepekan ini sudah rampung dan dilaporkan ke pimpinan DPRD Tulungagung untuk segera diparipurnakan. “Kalau bisa ya hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) selesai,” tandasnya. (wed)

Tags: