Pansus Tatib Dewan Gresik Sempurnakan Draf

Rapat penyempurnaan draf Tatib

Gresik, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD melakukan rapat penyempurnaan draf Tatib. Pansus Tatib digelar sebelum dilakukan rapat paripurna, terkait dengan pakai, kehadiran, batik khas Gresik dan larangan merokok pada saat rapat.
Menurut Ketua Pansus Tatib DPRD Gresik, Drs Mubin, rapat kali ini untuk penyempurnaan draf tatib saja, finalisasinya sudah diselesaikan pada pekan lalu, dan kini sudah selesai semua tinggal menunggu jadwal rapat paripurna.
Beberapa poin yang ada dalam Tatib itu ada dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPRD, Anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi dan resmi. Jenis pakaian dinas di lingkungan DPRD terdiri dari, Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH merupakan pakaian seragam yang dipakai Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat PSH, adalah pakaian seragam yang dipakai oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam bekerja sehari-hari. Menjalankan tugas tertentu, maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum. Pakaian Sipil Resmi yang selanjutnya disingkat PSR, adalah pakaian seragam yang dipakai pimpinan dan anggota DPRD untuk menghadiri rapat paripurna, upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri, acara-acara tertentu, dan dipakai pada malam hari.
Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL merupakan pakaian yang dipakai Pimpinan dan Anggota DPRD pada Paripurna Istimewa, upacara-upacara resmi keagamaan atau kunjungan resmi ke luar negeri. Dan model pakaian dinas harian batik berdasarkan cirri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
Lebih lanjut Mubin menjelaskan, selain itu perubahan nama komisi dari A,B,C, dan D. Menjadi komisi 1,2,3, dan 4. Mengenai tugasnya tetap sama, perubahan nama komisi nantinya akan ditindaklanjuti dengan SK baru oleh ketua dewan. Dan undangan rapat tetap mengunakan surat tertulis sebagai dokumen, meski pemberitahuan awalnya mengunakan alat elektronik melalui Handphone dengan WA.
”Kami berharap Tatib ini, bisa menertibkan dan jalanya kinerja anggota dewan lebih bermartabat. Tekait pengunaan kopyah sudah dibahas dalam kode etik, dan yang alot dalam pembahasan mengenai larangan merokok dalam rapat. Karena sudah ada Perda, maka dikembalikan pada perda namun pada tatib tetap kita masukan,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Pansus Tatib, Faqih Uman, penambahan dinas baru juga menjadi pembahasan serius. Bahkan permintaan Pemkab, minta kerja disamakan asisten yang ada di Pemkab. Ini tak mungkin sebab jumlah asisten ada tiga sedang komisi ada empat, sehingga diputuskan sendiri dalam rapat Pansus tidak jadi meminta masukan dari Pemkab. [kim.adv]

Tags: