Pansus Tatib DPRD Tulungagung Bagikan Mitra Kerja OPD Baru ke Setiap Komisi

Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Heru Santoso

DPRD Tulungagung, Bhirawa.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung yang membahas Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tulungagung sudah menuntaskan tugasnya. Mereka menyepakati untuk membagi mitra kerja OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung pada setiap komisi di DPRD Tulungagung.

“Rapat Pansus Tatib sudah selesai. Hasilnya, semua OPD baru yang merupakan mita kerja dewan sudah didistribusikan ke setiap komisi,” ujar Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Heru Santoso, Kamis (16/3).

Seperti diketahui, saat ini Pemkab Tulungagung membentuk tiga OPD baru yang belum menjadi mitra kerja komisi di DPRD Tulungagung. Selain satu OPD baru lainnya di Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung yang juga belum menjadi mitra kerja komisi di lembaga wakil rakyat tersebut.

Menurut Heru Santoso dalam rapat Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung yang digelar Rabu (15/3) lalu di Kantor DPRD Tulungagung empat OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung langsung disepakati untuk terdistrubusi sebagai mitra kerja dewan di komisi yang membidangi.

Rinciannya, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung menjadi mitra kerja Komisi A DPRD Tulungagung, Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi mitra kerja Komisi B DPRD Tulungagung, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tulungagung menjadi mitra kerja Komisi C DPRD Tulungagung serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi mitra kerja Komisi D DPRD Tulungagung.

“Jadi OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung untuk mitra kerjanya sudah terdistribusi semua ke setiap komisi yang membidangi,” papar politisi asal PDI Perjuangan ini.

Selanjutnya Heru Santoso membeberkan pula jika dalam pembahasan perubahan Tatib DPRD Tulungagung juga disepakati ada subtansi tambahan tugas komisi di DPRD Tulungagung. Subtansi tambahan tersebut adalah identifikasi perda dan penyebarluasan ranperda insiatif dewan ke publik melalui masing-masing komisi.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Tulungagung membentuk Pansus DPRD Tulungagung yang membahas Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tulungagung. Pansus beranggotakan 15 anggota dewan yang merupakan perwakilan dari tujuh fraksi di DPRD Tulungagung. (wed.hel)

Tags: