Pansus Tatib Konsultasi ke Kemendagri

Rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Gresik, Bhirawa.
Setelah melakukan rapat interen di Kantor di DPRD Gresik, Panitia Khusus (Pansus ) Tata Tertib (Tatib) DPRD gerak cepat dengan melakukan konsultasi pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan beberapa usulan baru dan pasal yang kurang sesuai dengan kondisi.
Menurut Anggota Pansus, Tatib Jumanto SH, banyak sekali yang dikonsultasikan termasuk adanya rolling komisi ditaruh awal anggaran. Yang berdasarkan tanggal dan bulan dimaksud awal anggaran. Kemudian terhadap perubahan komisi dari huruf ke angka, ternyata boleh namun harus merubah SK.
Selain itu, Tugas Pokok dan Fungsi komisi karena ada perubahan OPD baru. Ternyata tidak masalah hanya tinggal penyesuaian saja, kemudian kewenangan fraksi untuk memilih ketua dan sekretaris. Yang selama ini mengunakan dasar Tatib dipilih angota, namun kenyataanya selama ini tak pernah dilakukan. Karena selalu ada penugasan dari partai yang dipakai, apakah pasal ini perlu dihilangkan karena tak pernah dipakai.
Ternyata tidak harus, dan tetap mengakomodir PP Nomor 16. Tapi dihilangan tidak bertentangan, dan nanti tergantung finalisasi kesepakatanya bagaimana. ”Kita tunggu kesepakata finalisasi yang rencananya dilakukan tanggal 8 Februari mendatang. Bersama SKPD, untuk disharingkan terhadap bidang-bidang yang baru,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Pansus, Lilik Hidayat, bahwa penggunaan baju batik lokal atau tradisional sebagai seragam dinas dewan. Tujuan adanya penambahan seragam, untuk mengangkat budaya lokal dan menunjang perekonomian pengrajin batik lokal. Usulan itu diperbolehkan dan tidak ada masalah.
”Usulan ini disetujui sekali karena untuk mengangkat daerah dan bisa digunakan sebagai ciri khas untuk daerah,” ungkapnya.
Sementara Ketua Pansus Tatib DPRD Gresik, Drs Mubin menambahkan, usulan undangan rapat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti Whatsapp (WA). Hal ini disebut tak layak sebagai undangan formal serta tidak bisa menjadi dasar hukum, karena alasan itulah. Sehingga undangan berupa surat resmi harus tetap ada.
”Kalau itu (lewat WA) boleh, tapi harus tetap diperkuat dengan undangan tertulis,” terkait ketentuan berkopiah saat mengikuti rapat paripurna bukan termasuk pembahasan di Tatib DPRD Gresik. Namun, ketentuan di Badan Kehormatan (BK) sebagai aturan terkait kode etik,” Pungkasnya. [kim.adv]

Rate this article!
Tags: