Pansus Terbelah Sikapi Perubahan CV AU

dewan sidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Anggota Pansus Raperda Perubahan CV Aneka Usaha (CV AU) kini terbelah menyikapi perubahan CV AU menjadi PT AU. Pansus ini tidak harus menerima atau menolak Raperda yang diusulkan Pemkab Sidoarjo.
Ketua Pansus Raperda perubahan CV AU, Khoirul Huda, Selasa (28/6) kemarin, mengakui masih ada anggota Pansus yang kurang paham tentang permodalan. Pada hakekatnya bila CV menjadi PT, itu tidak terikat dengan tambahan modal. Tidak perlu ada penyertaan modal lagi, cukup dengan modal disetor Rp 3,1 miliar dan modal dasar Rp10 miliar sudah memenuhi syarat berdirinya PT AU.
Saat ini modal disetor atau aset yang dimiliki CV AU sudah memenuhi syarat. Sehingga  perusahan ini bisa berkiprah lebih luwes lagi menjadi distributor gas, property dan percetakkan. Dalam bisnis gas, PT ini berfungsi sebagai penjual dan pembeli. Apa ini bukan bisnis makelar?
Huda menegaskan, tak tahu banyak soal itu. Pansus tak mengurusi bisnisnya. Dari 13 anggota Pansus diakui ada kelompok yang menerima atau menolak. Sebagai Ketua Pansus, ia bersikap netral saja. Kalau menolak itu argumentasinya apa, kalau menerima itu juga dengan argumentasi pula. Jadi tidak sekedar menerima atau menolak. Hal ini juga didorong untuk mengambil jalan kompromi, atau bila tidak sepakat akan diambil jalan keluar dengan voting.
Saat ini Pansus membahas dua hal, legal drafting dan kajian bisnis. Untuk legal drafting itu akan mendengar dari ahli dari Universitas Airlangga, aspek hukum dengan pendirian, seperti pembagian saham. Komposisi saham yang ditawarkan sama dengan Bank Delta Artha yakni 90:10, yaitu saham Pemkab 90% dan swasta 10%.
Sementara M Nizar, anggota Pansus menegaskan, tak setuju dengan perubahan CV AU menjadi persero. Lebih baik membentuk persero baru daripada merubah CV menjadi PT. Kini kontribusi PT AU ke APBD sekitar Rp800 miliar. Ia justru menyoroti bisnis gas yang dilakukan PT AU. PT AU sebenarnya bertindak sebagai apa dalam bisnis ini, apakah hanya menerima fee 3% dari jual beli gas. [hds]

Tags: