Pansus Tujuh Raperda Minta Tambahan Waktu

Pansus Tujuh RaperdaKab Mojokerto, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mojokerto bakal memperpanjang waktu pembahasan tujuh Rancangan Raperda (Raperda).  Perpanjangan ini lantaran adanya beberpa poin dalam Raperda Desa yang perlu pembahasan lebih detil.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi mengatakan ada usulan dari Pansus satu dan Pansus dua, agar waktu pembahasan tujuh Raperda diperpanjang. Ini supaya pembahasannya lebih maksimal sehingga Perda yang dihasilkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Perda ini nantinya diterapkan di masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dan harus seimbang dan adil,” kata Subandi dihubungi, Kamis (19/2)  kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan di antara tujuh Raperda yang perlu pendalaman, adalah Perda yang terkait dengan desa. “Misalnya, soal gaji atau pendapatan kepala desa dan perangkat desa, jangan sampai tumpang tindih dengan penghasilan tanah ganjaran, sehingga bisa merugikan masyarakat.Tapi penghasilan kepala desa dan Perangkat, juga harus disesuikan supaya mereka tidak merasa dirugikan,” ungkap Subandi.
Seperti diinformasikan, tujuh Raperda yang dibahas DPRD sebelumnya dijadwalkan tuntas 24 Februari nanti. Tujuh Raperda itu di antaranya, Raperda Kepala Desa, Raperda Perangkat Desa dan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketujuh Raperda itu merupakan usulan dari eksekutif. Molornya pengesahan Raperda itu diprediksi mengganggu kinerja Pemkab Mojokerto. Pasalnya Raperda yang didominasi penataan pemerintah desa itu berpengaruh terhadap pemilihan kepala desa secara serentak di kabupetan itu.
“Tentunya berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkades serentak. Tapi eksekutif tetap berupaya agar pengesahan Raperda itu bisa selesai tepat waktu,” terang Kabag Hukum Pemkab Mojokerto ketika dihubungi melalui Kabag Humas dan Protokol Hj Alfiah Ernawati. [kar]

Tags: