Pansus Tunggu Kepastian, Golkar Berbalik Arah

Golkar(Perda Pelarangan Mihol)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Kabar ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol oleh Gubernur Jatim, ditanggapi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Edi Rahmat.
Menurut Edi Rahmat, hingga saat ini pansus belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Apalagi mekanisme menolak atau menerima juga belum diatur dalam konsideran.
“Jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu dulu putusan yang jelas,” tegas Edi Rahmat, Kamis (21/7).
Politisi dari Partai Hanura ini mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati saat rapat paripurna tentang kabar penolakan tersebut.
“Saya sudah tanya langsung ke bagian hukum saat rapat Paripurna. Katanya belum ditarik secara resmi,” ungkap Edi.
Dalam kesempatan itu, Edi Rahmat meminta agar  rencana Surabaya memberlakukan pelarangan minuman beralkohol tidak dipersoalkan. Jika daerah lain bisa, tentu Surabaya juga dapat  memberlakukannya
“Kalau menolak konsideran hukum di atasnya harus jelas. Bukan menolak kemudian dibicarakan lagi ” pesannya.
Golkar Balik Arah
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota  Surabaya terlihat mulai bernalik arah dengan  mengusulkan agar Perda Pelarangan Minuman Beralkohol yang dikabarkan ditolak Gubernur , diajukan kembali untuk dibahas ulang.
Namun , anggota Fraksi Golkar yang juga mantan anggota Pansus Pelarangan Mihol, Binti Rochmah  menyebut perlu penggantian  judul menjadi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Fraksi Golkar tetap menginginkan Perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan,” kata mantan anggota  pansus Paperda Larangan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Binti Rachmah.
Menurut dia, sikap Fraksi Golkar ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPD II Golkar Surabaya Blegur Prijanggono.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Pertiwi Ayu Krishna saat dikonfirmasi membantah jika fraksinya berbalik arah. Sejak awal, Ayu mengaku mendukung pada pengendalian minimal beralkohol, bukan pelarangan.
“Pada dasarnya saya sebagai Ketua FPG, meminta ke Ibu Wali Kota untuk sesegera mungkin memasukan ulang Perda Mihol yang di tolak Gubernur tersebut ke DPRD lagi. Agar Surabaya tetap mempuyai perda yang mana judul di kembalikan ke semula, yakni Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol. Tentunya judul perda tersebut setelah dikembalikan semula dan mengenai isinya tetap melarang penjualan di warung-warung dan minimarket. Mengingat Kota Surabaya harus memiliki Perda Mihol, jangan sampai tidak punya. Kalau saya tetap pada pendirian,” tandasnya Ayu. [gat]

Tags: