Panti Pijat Plus Dirazia Satpol PP

Delapan wanita pemijat dan pemilik panti pijat saat diberi pengarahan di kantor Satpol PP Pemkab Nganjuk, Kamis (15/10).

Delapan wanita pemijat dan pemilik panti pijat saat diberi pengarahan di kantor Satpol PP Pemkab Nganjuk, Kamis (15/10).

Nganjuk, Bhirawa
Belasan panti pijat ilegal yang disinyalir sebagai ajang prostitusi terselubung di Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Baron dirazia Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Kamis (15/10). Hasilnya, sebanyak 8 wanita pemijat bersama pemilik panti pijatnya diamankan.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suprapto mengatakan jauh sebelum melakukan razia ini, pihaknya sudah berusaha memberikan imbauan, baik secara lisan maupun tertulis. “Mereka sudah kita imbau jangan buka praktik, tapi tetap membandel, akhirnya ya kita garuk,” ujarnya.
Suprapto menjelaskan razia dilakukan dalam dua kelompok. Kelompok pertama menyisir tempat yang diduga dijadikan panti pijat plus-plus dari Dusun Baron Timur Kecamatan Baron hingga ke perbatasan antara Kecamatan Baron dan Kecamatan Tanjunganom. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang wanita pemijat.
Sedangkan kelompok dua, bergerak dari barat ke timur diawali di panti pijat kawasan Dusun Barong dan Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom hingga ke perbatasan Kecamatan Baron. Hasilnya, 3 orang wanita pemijat dan 2 orang pemilik panti pijat diamankan.
Di tempat ini, petugas Satpol PP mendapati seorang pemijat yang mengenakan jilbab. Sayangnya, pemijat yang dikenali bernama Sum alias Melly (37) warga Kabupaten Kendal Jawa Tengah sempat mengancam akan bunuh diri jika petugas memaksa membawanya. Akhirnya, dia kabur sambil membawa tas tempat pakaian.
Ke delapan pemijat dan pemilik panti pijat yang berhasil diamankan, antara lain Sit (45) warga Desa/Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Sar (45) warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Rat (33) warga Desa Maesan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, As (45) warga Desa Kalen Kecamatan Dlangu Kabupaten Mojokerto, Ruk (33) dan Zul (36) warga Desa Kasreman Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Min (48) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, serta Sam (49) warga Desa Talok Kecamatan Dlangu Kabupaten Mojokerto.
Keenam wanita pemijat dan dua pemilik panti pijat dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. “Mereka kita suruh membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan aktivitasnya, sebab disinyalir panti pijat ini juga menyediakan jasa prostitusi,” pungkas Suprapto. [ris]

Rate this article!
Tags: