Panwas Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim di Blitar

Abdul Hakam Solahudin

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemasangan alat peraga kampanye atau APK dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur(Pilgub Jatim) di Kabupaten Blitar akan dibatasi.
Komisioner Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahudin menjelaskan dalam pelaksanaan Pilgub 2018 ini setiap pasangan calon difasilitasi Alat peraga kampanye APK dari KPU sebanyak 473 untuk masing masing pasangan calon yang terdiri dari baliho, banner dan umbul-umbul.
“Sesuai aturan setiap pasangan calon diperbolehkan mengadakan sendiri APK namun jumlahnya dibatasi sebanyak 150 persen dari APK yang dipasang pihak KPU,” kata Hakam.
Lanjut Hakam pengadaan itu harus dengan persetujuan pihak KPU Kabupaten Blitar dan pemasangan harus dilakukan bersama dengan KPU dan tidak diperbolehkan memasang sendiri.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kampanye hitam dan juga kamapanye sara yang melanggar aturan KPU,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Hakam, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan selama masa kampanye Pilgub 2018 di Kabupaten Blitar dan masih melakukan monitoring di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Secara terpisah Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Lukman Hakim mengatakan dalam pelaksanaan Pilgub jatim 2018 ada 3 jenis alat kampanye yang disediakan pihak KPU Jawa Timur diantaranya alat peraga kampanye atau APK yang berisi materi tentang masing masing pasangan calon, Alat peraga sosialisasi atau APS yang isinya tentang sosialisasi pelaksanaan Pilgub dan terdapat semua paslon dalam satu APS dan bahan kampanye seperti stiker, pamflet dan lain sebagainya.
“Jumlah APS lebih banyak daripada APK para paslon, untuk APK totalnya ada 946 yang terdiri dari 5 Baliho untuk masing masing paslon ditingkat Kabupaten, umbul umbul ditingkat kecamatan ada 10 untuk masing masing pasangan calon dan satu spanduk untuk masing masing pasangan calon di tingkat desa,” jelas Lukman Hakim.
Tambah Lukman, untuk jumlah APS sebanyak 3.354 APS yang berisi sosialisasi Pilgub 2018 dari KPU totalnya terdiri dari 6 baliho di tingkat Kabupaten dan untuk spanduk ada empat jenis dengan rincian empat spanduk ditingkat Desa, 8 spanduk di tingkat Kecamatan dan 24 spanduk tingkat Kabupeten.
“Sedangkan untuk umbul-umbul ditingkat Desa ada 8, tingkat Kecamatan 6 umbul-umbul dan Kabupeten 40 umbul umbul,” terangnya.
Dikatakan Lukman, seluruh APK , APS dan bahan kampanye disiapkan KPU Jawa Timur dan dipasang pihak KPU Kabupaten Blitar, namun saat ini pihak KPU masing menunggu alat kampanye dari KPU Jatim untuk segera dipasang di titik-titik yang telah ditentukan dan sesuai aturan.
“Kami masih menunggu dari KPU Jatim dan segera kami siapkan petugas pasang agara segera tersosialisasikan, dimana hanya ada dua pasangan calon saja,” pungkasnya. [htn]

Tags: