Panwas Kab.Kediri Rekom Ganti APK Rusak

APK RusakKab Kediri, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kediri (Pansawakab) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri untuk menganti Alat Peraga Kampaye (APK)  dua pasangan calon bupati Kediri yang hilang atau mengalami kerusakan.
Dikatakan bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Nasrul Amrullah, rekomendasi untuk mengganti APK ini berdasarkan pertimbangan keadilan bagi kedua pasangan calon, sehingga tidak timbul permasalahan yang tidak diinginkan hanya karena fasilitas kampaye tidak adil. “Kita Rekomendasikan rekanan mengganti APK yang hilang atau rusak, dan untuk pemasangan agar sesuai tempat speknya, agar tidak terjadi kerusakan ” kata Nasrul pada Bhirawa.
Menurut Nasrul selain merekomendasi untuk mengganti APK yang rusak atau hilang, terkait pemasangan Panwas meminta untuk benar-benar diperhatikan tempat dan speknya, sebab akibat pemasangan yang tidak sesuai Panwas mendapatkan laporan  APK  roboh menimpa mobil yang sedang parkir dibawah APK.
Lebih lanjut Nasrul menjelaskan  penyebab dari robohnya APK di Kecamatan Kunjang tersebut murni karena faktor alam karena dipasang di dekat sawah. Apalagi penanaman pipa APK kurang dalam, masih kurang satu meter. Belum lagi, gambar APK tak dilubangi untuk mengurangi terpaan angin.
“Memang APK yang dipasang tidak kuat menahan angin yang sangat kencang hingga mengakibatkan robohnya APK, dan kejadian ini dilaporkan ke Polsek setempat. Dan data kami saat ini , ada sekitar 19 APK yang hilang atau rusak, dengan rincian 10 umbul-umbul dan 9 spanduk.” ungkap Nasrul.
Sementara itu disisi lain,  Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berisi tentang sosialisasi Pilihan Bupati Kediri, pada 9 Desember 2015 mendatang terus dikebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa proses pemasangan telah mencapai 75 persen.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaru Iswara mengatakan, sudah hampir seluruh wilayah di Kabupaten Kediri terpasang AKP. Menurutnya, hanya tinggal beberapa titik saja yang kini masih proses pemasangan.
“Pemasangan APK terus dilakukan hingga kini sudah mencapai 75 persen, dan kekurangannya hanya 25 persen saja. Wilayah yang masih belum terpasang hanya seputaran sini saja, di Kecamatan Ngasem, lainnya sudah,” kata Sapta Andaru Iswara.
Pemasangan APK dilakukan oleh rekanan pemenang tender. Sementara KPU dan jajarannya, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya menunjukkan titik-titik lokasi pemasangan saja.
Diakui oleh Sapta, apabila ada sejumlah APK yang kini telah rusak, menyelingkap dan roboh. Namun, rekanan telah mengganti dengan APK baru. Sementara itu, terkait rusaknya APK, KPU telah menerima surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk meminta penjelasan dari rekanan. “Kami akan menindaklanjuti surat rekomendasi dari panwaslih yang meminta agar memintai keterangan rekanan terkait rusaknya beberapa APK. Apakah kerusakan ini karena faktor alam, atau faktor tehnis,” imbuh Sapta.
Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 ayat 1 dijelaskan bahwa KPU memfasilitasi pembuatan APK melalui dana APBD. APK yang dimaksud meliputi, baliho, bilboard, videotron paling besar 4 meter (m) X 7 m paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten. Untuk umbul-umbul paling besar 5 m X 1,15 m paling banyak 20 buah setiap pasangan calon stiap kecamatan, dan spanduk besar ukuran 1,5 m X 7 m paling banyak 2 buah setiap pasangan untuk setiap desa. [van]

Tags: