Panwas Kabupaten Blitar Sanksi Caleg Kampanye Tanpa Izin

Tampak Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blitar, Gatot Darwoto saat mendatangi sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.[Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Karena melakukan kampanye tanpa izin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang kepada dua Calon Legislatif (Caleg) yakni Sri Rahayu Caleg DPR RI dari PDIP dapil Jawa Timur VI dan Gatot Darwoto Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP, Senin (4/3) kemarin.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Bidang Penyelesaian Sengketa, Arif Syarwani mengatakan keduanya telah melakukan pelanggaran kampanye saat mengadakan kegiatan di salah satu rumah warga di Kecamatan Binangun, dimana dalam kegiatan itu petugas Panwascam yang melakukan pengawasan menemukan keduanya melakukan pelanggaran kampanye. Karena tidak bisa menunjukkan surat surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ke kepolosian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
“Sebelumnya pelanggaran kampanye ini dilaporkan oleh Panwascam Kecamatan Binangun dengan terlapor dua orang diantaranya Sri Rahayu dan Gatot Darwoto,” kata Arif Syarwani.
Lanjut Arif, syarat kampanye tatap muka berdasarkan PKPU pasal 29 nomer 33 setiap pertemuan tatap muka caleg memang harus menyertakan STTPK dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
“Karena unsur kampanye keduanya adalah pada saat pertemuan menunjukan spesimen surat suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar, kemudian keduanya mengarahkan kepada peserta kegiatan untuk mencoblos dua nama dalam spesimen surat suara itu. Namun keduanya tidak bisa menunjukan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Atas pelanggaran ini, dalam sidang putusan Bawaslu memberikan sanksi administrasi berupa teguran keras kepada kedua Caleg ini berupa sanksi administratif sesuai dengan pelanggaranya.
“Namun apabila hal seperti ini terjadi lagi, tidak menutup kemingkinan akan ada sanksi yang lebih tegas,” jelasnya.
Sebelumnya Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Neni Amalia juga pernah melalukan pelanggaran serupa di Kecamatan Sanankulon. Perkaranya sudah diputus beberapa minggu lalu. Sama dengan Sri Rahayu dan Gatot Darwoto, Bawaslu juga memberikan sanksi peringatan kepada Neni Amalia. “Semuanya sama, berkampanye tanpa mengurus STTPK,” ujarnya.
Caleg Gatot Darwoto mengaku menerima putusan Bawaslu, pihaknya juga mengakui jika apa yang dilakukanya melanggar aturan. Namun, dia beralibi kedatanganya ke Kecamatan Binangun adalah sebagai undangan Sri Rahayu, ia tidak mengetahui apakah sudah ada izin atau belum dari penyelenggara.
“Saya terima dan saya berterimakasih kepada Bawaslu karena sudah diperingatkan. Karena waktu itu saya juga tidak tau, saya hanya diundang dalam sebuah acara yang saya pikir juga sudah di izinya,” kata Gatot.
Sementara berdasarkan keterangan pihal Bawaslu, meski terbukti melanggar Sri Rahayu tidak pernah hadir dalam sidang yang digelar Bawaslu. [htn]

Tags: