Panwas Kota Mojokerto Ancam Hentikan Kampanye Tanpa STTP Polri

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti (kanan) meberikan penjelasan kepada sejumlah media. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Panwaslu Kota Mojokerto kembali memberikan warning kepada semua Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilwali yang melakukan kampanye. Menurut Panwas, jika Paslon menggelar kampanye dialogis, tatap muka, dan kampanye bentuk-bentuk lain harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan pihak kepolisian.
”Jika Paslon saat melakukan kampanye tidak ada STTP yang dikeluarkan kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye itu, tentunya dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian,” ujar Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (19/2).
Langkah menghentikan kampanye akan dilakukan Panwaslu, jika kampanye itu tidak ada tanda terima pemberitahuan dari polisi. Elsa menambahkan, jika persyaratan STTP dalam kampanye diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye dalam pasal 9 ayat 3 huruf b.
”Di situ disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye,” tambah Elsa.
Menurut Elsa yang mantan wartawan itu, kampanye yang tidak ada STTPnya telah melanggar PKPU dan Panwaslu akan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatannya.
”Sebetulnya semua tim kampanye sudah paham tentang aturan ini, tetapi kenapa ada saja yang enggan mengurus STTP,” tandasnya.
Elsa menyampaikan, jika pelanggaran itu banyak sekali terjadi di Pilwali 2013 lalu. Sejauh ini, Panwaslu sudah melakukan himbauan ke semua Tim Kampanye untuk tidak mengabaikan tentang STTP. Tanpa STTP kampanye yang dilakukan berarti liar.
”Dengan pemberitahuan kepada kepolisian sebenarnya juga membantu mengamankan jalannya kampanye yang dilakukan Paslon,” ujarnya
Elsa juga menambahkan, semua Tim Kampanye sudah diberikan pemahaman tentang surat pemberitahuan ini dan semua sudah menyanggupi, di pihak kepolisianpun sudah menyatakan tidak akan mempersulit penerbitan izin STTP. Selanjutnya dilihat saja siapa yang patuh dan tidak patuh terhadap aturan ini.
Sementara itu, Ketua KPU kota Mojokerto, Saiful Amin, Pilwali Mojokerto memasuki tahap kampanye mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Sebanyak empat Paslon, bakal menggelar berbagai bentuk kampanye pada rentang waktu itu. Semua Paslon diberikan waktu dan kesempatan yang sama dalam berkampanye. Dan memang Paslon maupun tim pemenangan harus mentaati aturan kampanye.
Keempat paslon yang bakal berlaga dalam Pilwali Mojokerto 2018 ini yakni Almal Boedianto – Rambo Garudo (PDI-P), Andi Soebiakto – Aderia (PKB, PPP dan Demokrat), Warsito – Moeljadi (PAN, PKS) serta pasangan Ita – Rizal (Golkar dan Gerindra). [kar]

Tags: