Panwas Limpahkan ke Gakumdu

Bahtiar Arifin  [Hartono/Bhirawa]

Bahtiar Arifin [Hartono/Bhirawa]

(Kasus Ketua KPPS Coblos 110 Surat Suara)
Kab Blitar, Bhirawa
Kasus tindak pidana pemilu dengan mencoblos 110 surat suara oleh Ketua KPPS TPS 19 yang juga Kepala Dusun Sugihan RT 01/RW 01 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Hari Patmono (48), saat ini telah dilimpahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Hal ini diungkapkan Anggota Panwas Pemilu Kabupaten Blitar, Bahtiar Arifin. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panwas Pemilu Kabupaten Blitar terhadap Hari Patmono (48) hasil rekomendasi dilimpahkan kasus ini kepada Sentra Gakumdu. “Setelah dilakukan rapat Pleno, untuk kasus pencoblosan 110 surat suara oleh Hari Patmono, saat ini dilimpahkan kepada Sentra Gakumdu,” kata Bahtiar Arifin.
Lanjut Bahtiar Arifin, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panwas Pemilu Kabupaten Blitar, Hari Patmono mengakui semua apa yang telah dilakukannya dengan sengaja. Sehingga secara jelas hal ini melakukan tindak pidana Pemilu karena telah melakukan pencoblosan surat suara yang seharusnya dilakukan oleh pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Pada saat dilakukan pemeriksaan, pada pertanyaan awal sudah mengakui perbuatannya. Sehingga secara jelas hal ini dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.
Selain itu diakuinya kenapa hal ini dilakukan oleh Hari Patmono, karena merasa sebagai simpatisan serta ada kedekata terhadap calon legislatif yang telah dicoblos sebanyak 110 surat suara tersebut. “Dengan alasan tersebut, Hari Patmono mengakui seluruh perbuatannya dan ini sangat kuat rekomendasi Panwas dilimpahkan sebagai pidana Pemilu,” jelasnya.
Bahkan saat ini Hari Patmono, dari pengawasan Panwas yang sebelumnya ditahan di Kantor Panwas Pemilu Kabupaten Blitar di Jl. Merapi kini sudah dilimpahkan kepada Polres Blitar di Kecamatan Talun. Sehingga selanjutnya semua kewenangan dan tindak lanjut berada di Sentra Gakumdu meskipun Ketua Gakumdu juga Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Blitar. “Saat ini Hari Patmono sudah diserahkan kepada Polres Blitar untuk penahannya,” jelasnya lagi.
Ketua KPPS TPS 19 yang juga Kepala Dusun Sugihan RT 01/RW 01 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Hari Patmono (48) telah ketahuan melakukan tindak Pidana Pemilu dengan mencoblos 110 surat suara milik TPS 19 Desa Pojok Kecamatan Garum. Sebanyak 55 surat suara DPR RI yang telah dicobloskan kepada caleg Partai Demokrat Dapil IV Jatim No Urut 2 atas nama Dr. Nova Rianti Yusuf dan sebanyak 55 surat suara DPRD Kabupaten Blitar Partai Gerindra Dapil Kabupaten Blitar 2 nomor urut 6 atas nama Heni.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Rabu dini hari (9/4) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, dimana pada saat ada patroli ke TPS oleh Muspika Kecamatan Garum terkait kesiapan dalam penyelenggaraan Pileg 2014 ada yang kejanggalan karena dua dari empat kotak suaranya tak ada di TPS tersebut, yang ternyata saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian ternyata dua kotak suarat suara tersebut  berada di atas meja ruang tamunya Hari Patmono yang akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penangkapan oleh Panwas Pemilu Kabupaten Blitar.
Bahkan akibat kasus ini Hari Patmono diancam UU Pemilu pasal 309 dan Pasal 321 tentang pengrusakan surat suara yang bisa menyebabkan suara caleg itu bisa bertambah dan bisa berkurang, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda mengatakan setelah adanya temuan tersebut KPU Kabupaten Blitar langsung menghentikan secara tidak hormat dan melakukan pergantian Ketua KPPS untuk kelancaran jalannya pencoblosan di TPS 19 Desa Pojok Kecamatan Garum.
“Karena ada indikasi pidana, KPU Kabupaten Blitar menyerahkan ke Panwas maupun Gakumdu  untuk melakukan proses hukum selanjutnya, dan untuk kelancaran Pileg kemarin langsung kami lakukan pergantian Ketua KPPS TPS 19,” kata Miftahul Huda. [htn]

Rate this article!
Tags: