Panwas Membebaskan Ali Mudji

Bojonegoro, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) gagal membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg Pemilu 2014. Kali ini dugaan pelanggaran itu salah satunya yang dilakukan oleh Ali Muji, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang juga menjadi Caleg DPRD Provinsi Dapil IX.
Hal tersebut terkuak dalam rapat yang digelar Panwas bersama Gakumdu, Selasa (11/3) di Kantor Panwaskab Jalan Pahlawan No. 1 Bojonegoro, dimana Panwaskab memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ali Muji tidak terbukti.
“Ali Muji diduga menggunakan Mobil Dinas dalam kegiatan kampanye yang dilakukan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, namun setelah diselidiki diputuskan hal itu tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkap Kepala Panwaskab, Mustofirin.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang diklarifikasi pihaknya, dugaan pelanggaran tersebut terpatahkan.  Sebab kedatangan mobil dinas itu tidak digunakan secara langsung oleh Ali Muji melainkan dikemudikan oleh orang lain yang mengantarkan obat.
“Jarak parkirnya juga cukup jauh sekitar 100 meter dari lokasi kampanye. Sedangkan Ali Muji datang bersama Donny (Sekretaris DPC PDIP Bojonegoro,” terangnya.
Tidak kebenaran pelanggaran pemilu tidak terjadi pada Ali Muji saja, sebelumnya pihak Panwaskab sendiri juga mempermasalahkan seperti dugaan kasus Ida Ria yang diduga melakukan money politik.
“Pelanggaran pidana dalam proses Pemilu ini memang sulit dibuktikan. Hal itu di karenakan bukti yang membenarkan harus jelas,” pungkasnya. [bas]

Rate this article!
Tags: