Panwas Sumenep Rekom Penetapan Ulang DPT

Validasi Data DP4 PilkadaSumenep, Bhirawa
Panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi agar KPU setempat melakukan penetapan ulang daftar pemilih tetap (DPT) pilkada. Pasalnya, ditemukan ribuan pemilih bermasalah masuk ke DPT.
Ketua Panwas Kabupaten Sumenep, Moh Amin menyatakan, rekomendasi yang berisi permintaan agar penyelenggara pilkada melakukan penetapan ulang terhadap DPT itu karena hasil evaluasi Panwas, sebanyak 5.021 daftar pemilih bermasalah masuk DPT pilkada.
Dari 5.021 pemilih itu meliputi meninggal dunia sebanyak 738 orang, data fiktif 502 orang, data ganda sebanyak 3.186 orang, pindah domisili 545 orang, dibawah umur masuk DPT 38 orang, sakit jiwa 6 orang, TNI/polri  6 orang dan sebanyak 582 orang tidak terdaftar dalam DPT padahal sudah memenuhi syarat. “Kami mengeluarkan rekomendasi itu karena pemilih bermasalah yang masuk ke DPT itu sampai mencapai 5 ribu lebih, jadi tidak cukup hanya di coret,” kata Moh Amin Rabu (21/10).
Ia meminta, pleno penetapan ulang DPT itu harus dilakukan sebelum penetapan DPTB 1. Untuk mempermudah penghapusan data bermasalah, pihaknya juga menyertakan data pemilih bermasalah dalam surat rekomendasi tersebut. “Semuanya sudah lengkap, KPU tinggal menghapusnya dan memasukkan data yang tidak masuk,” bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Moh Rahbini menerangkan, ia akan berkonsultasi ke KPU Propinsi Jawa Timur sebelum menindaklanjuti rekomendasi Panwas terkait permintaan penetapan ulang daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.
“Kami menganggap perlu konsultasi ke KPU Jatim sebelum melaksanakan rekomendasi Panwas itu, karena selama ini tidak ada regulasi yang mengatur terhadap pleno ulang atas penetapan daftar pemilih yang telah menjadi DPT pilkada,” papar Rahbini.
Selama ini, kata Rahbini, KPU hanya melakukan pencoretan terhadap data pemilih bermasalah dan menambahkan data yang belum masuk, tapi pencoretan itu tetap tidak bisa merubah terhadap jumlah DPT yang telah diplenokan.
“Sesuai aturannya, kalau masih ditemukan data pemilih bermasalah setelah ditetapkan, maka KPU hanya bisa mencoret dan menambahkan data yang belum masuk, tapi pencoretan itu tidak bisa merubah jumlah total DPT,” imbuhnya.
DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 orang, dengan perincian laki-laki sebanyak 426.023 orang dan perempuan sebanyak 477.141 orang. Angka tersebut berkurang dari data pemilih sementara (DPS) sebanyak 909.610, setelah melalui pemutahiran data.
Pilkada di Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, nomor urut satu (1), diusung kualisi PKB-PDI Perjuangan dan NasDem, sedangkan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor urut dua (2) diusung 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono Siddik akan berahir pada bulan Oktober 2015, sedangkan pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. [sul]

Tags: