Panwaskab Blitar Nilai Perekrutan PPK-PPS Pilgub Jatim Bermasalah

Abdul Hakam Solahudin [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blitar temukan adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.
Komisioner Bidang Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahudin menjelaskan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS di kabupaten Blitar untuk Pilgup 2018 saat ini sudah tuntas dan tinggal menunggu pelantikan.
Namun dikatakan Abdul Hakam menyebut dalam pengumuman anggota PPS totalnya ada 744 orang yang pengumumannya ternyata dilakukan sebanyak dua kali.
“Pada pengumuman kedua ditemukan ada 4 nama anggota PPS yang diganti dengan nama yang baru,” kata Abdul Hakam Solahudin.
Lanjut Hakam, temuan ini akan ditindaklanjuti jika ada salah satu dari 4 PPS yang namanya diganti itu melapor kepada Panwas, tetapi jika tidak dilaporkan maka tidak akan ditindaklanjuti karena dinilai tidak merugikan salah satu pihak.
“Selain itu temuan ini juga berdasarkan hasil pengecekan Panwas Kabupaten Blitar dan juga Panwas Kecamatan saat pengumuman PPS pada tanggal 11 November lalu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi secara terpisah kepada Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Keuangan Umum Dan Logistik Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah menyampaikan keempat nama yang diganti itu setelah dilakukan validasi ternyata merupakan anggota partai politik, dimana salah satunya terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu 2014.
“Sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PPS untuk pelaksanaan Pilgub Jatim 2018,” ungkapnya. [htn]

Tags: