Panwaskab Jombang Dalami Dugaan ASN Tak Netral

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Jombang, Nur Khasanuri, saat di wawancarai sejumlah wartawan, Senin (05/03).

Jombang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Jombang telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Desa. Kini, Panwaskab Jombang tengah mendalami dugaan ASN dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang tersebut.
Data yang berhasil di himpun wartawan dari Panwaskab Jombang, ada lima dugaan pelanggaran kampanye terkait netralitas ASN dan dilakukan oleh oknum ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Kementrian Agama (Kemenag), dan dari unsur perangkat Desa.
“Paling tidak, ada lima dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye, yang dilakukan oleh masing-masing Paslon di Kabupaten Jombang,” ujar Nur Khasanuri, Ketua Panwaskab Jombang, saat di wawancarai sejumlah wartawan di kantornya, Senin (5/3).
Lanjut Nur Khasanuri, pihaknya sudah melakukan pengawasan melekat pada ketiga Paslon sebagai bentuk upaya pencegahan. Namun menurutnya, Panwaskab Jombang masih menemukan sejumlah pelanggaran. Kini pelanggaran tersebut masih terus didalami oleh pihaknya.
“Indikator dugaan awal pelanggaran sudah ada nampak. Namun sampai hari ini kami itu melakukan investigasi dan menelusuri sejauh mana dugaannya mengarah pada pelanggaran kampanye, terkait dengan netralitas,” tambahnya.
Oknum yang diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait netralitas tersebut ASN berasal dari dinas pendidikan, kemenag, serta keterlibatan perangkat Desa. “ASN dari lingkup Kementrian Pendidikan Nasional dan lingkup Kementrian Agama. Kita juga menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan dari unsur perangkat Desa,” tambahnya lagi.
Selain melakukan kajian dan pendalaman temuannya, Nur Khasanuri menjelaskan, temuan pelanggaran yang mengarah pada netralitas, akan diteruskan ke lembaga atau instansi terkait, sesuai dengan amanah undang-undang.
“Kalau ternyata benar-benar melanggar, terkait netralitas nanti kita akan teruskan. Kalau ASN, kita akan teruskan kepada Komisi ASN, kalau yang di kemenag akan kita teruskan ke Inspektorat terkait di jajaran Kemenag. Sedangkan kalau unsur Sekdes, nanti kita akan teruskan pada inspektorat di tingkat kabupaten, meskipun kini masih dalam proses,” pungkasnya. [rif]

Tags: