Panwaskab Jombang Kaji Iklan Bupati Nyono di Media

Komisioner Panwaskab Jombang, Ahmad Udi Masjkur saat di wawancarai wartawan. [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pasca tertangkapnya Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Jombang masih akan melakukan kajian terkait iklan Nyono Suharli ke media.
Pasalnya, salah satu pernyataan Nyono mengenai aliran uang yang diduga hasil praktelik suap itu lari ke salah satu media di Kabupaten Jombang untuk pembayaran iklan yang di duga untuk keperluan pencalonan dirinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 ini.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pada siaran pers KPK, minggu (04/02).
“Diduga 50 juta rupiah itu telah digunakan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) untuk pembayaran iklan terkait rencananya maju dalam pilkada Jombang 2018. Jadi, salah satu uang yang 50 juta itu, diberikan untuk iklan kampanye di salah satu media di Jombang,” ungkap Laode M Syarif.
Siaran pers yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus yang membelit Bakal Calon Bupati Jombang itu, dijadikan sebagai informasi awal oleh Panwaskab Jombang untuk dilakukan kajian secara internal.
“Kita masih lakukan kajian secara internal dulu, yang jelas pers rilis KPK kemarin kita jadikan sebagai informasi awal,” kata Ahmad Udi Masjkur, Komisioner Panwaskab Jombang kepada wartawan, Rabu (07/02).
Sementara saat di tanya lebih lanjut mengenai pembayaran iklan tersebut apakah merupakan sebagai potensi pelanggaran atau tidak, Udi menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Kita masih lakukan kajian dulu. Untuk sementara kita masih menghargai dan menunggu proses hukum KPK. Kalau dari aturan, itu bukan dikatakan kampanye karena masih belum masuk tahapan penetapan Pasangan Calon dan masa kampanye,” pungkasnya.(rif)

Tags: