Panwaskab Rekom Tujuh Laporan Pelanggar Pemilu

panwaslu-251x200Bojonegoro, Bhirawa
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro merekomendasikan tujuh laporan pelanggaran Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten setempat dari sembilan laporan yang masuk. Pasalnya, dua di antaranya tidak dilanjutkan oleh masing-masing pelapor.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bojonegoor, Dian Widodo menjelaskan, kedua pelapor yang tidak meneruskan laporannya yakni Partai Amanat Nasional (PAN) yang melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di Dapil IV.
“Namun setelah mendapat penjelasan dan pencocokan hasil dengan Panwas, mereka menerima dan mematahkan asumsi sebelumnya yang menyebut adanya dugaan penggelembungan suara,” ujar Dian kepada Bhirawa, Selasa (22/4).
Selain itu yakni caleg Partai Golkar dari Dapil V, Anis Mustofa menyatakan tidak meneruskan laporan mereka ke Panwas karena penjelasan dari Panwas terkait kejelasan hasil rekapitulasi telah didapat dan ia menerima hasil tersebut. “Jadi untuk dua laporan tersebut tidak kami rekomendasi ke KPU,” tandasnya.
Tujuh laporan yang ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke KPUK diantaranya adalah laporan dari PAN dan Gerindra di Dapil I, PKS, Demokrat, Nasdem dan Partai Golkar di Dapil II serta Gerindra untuk DPRD Provinsi. [bas]

Tags: