Panwaskab Sampang Mohon Buka C7 di 21 TPS

Dokumen surat permohonan Panwaskab ke KPU Sampang

Sampang,Bhirawa
Rekomendasi Panwaskab Sampang melayangkan permohonan ke KPU setempat untuk membuka sejumlah kotak suara untuk memastikan formulir C7 daftar hadir.
Pengajuna Panwaskab ini berdasarkan nomor 183/BAWASLU-PROVJI-23/VII/2018 ke KPU Sampang tertanggal 7 Juli 2018, untuk diizinkan membuka daftar hadir pemilih model C7 di 21 TPS, yang tersebar di 4 Kecamatan di Kabupaten Sampang.
Dalam surat permohonan Panwas tersebut dijelaskan alasan permohonan melihat C7, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sampang 2018.
Muhalli komisioner Panwaskab Sampang, Divisi hukum dan penindakan pelanggaran (HPP) saat dikonfirmasi terkait surat permohonan Panwaskab melihat C7 ke KPU Sampang, ia masih menolak mengomentari terkait surat tersebut.Minggu(8/7).
Di tempat terpisah ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya terkait surat pemohonan Panwaskab sampang meliat C7 di beberapa TPS.
Ia membenarkan jika KPU Sampang menerima surat tersebut, namun surat Panwaskab Sampang masih akan dikaji, karena saat ini semua komisioner masih mengikuti rapat rekap di Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan surat lampiran permohonan melihat C7 yang diajukan Panwaskab Sampang, ada 21 TPS tersebar di 4 Kecamatan yakni Kedungdung, Omben, Ketapang, dan Camplong, Kabupaten Sampang.(Lis)

Tags: