Panwaskab Sayangkan Lambatnya Tindakan Pol PP

Tuban, Bhirawa
Pihak paniti pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mensayangkan lambatya tindakan dari petugas satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kabupaten Tuban terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (Parpol) yang saat ini mulai menjamur lagi.
Dari pantaun Bhirawa, dua pekan terakhir tidak ada aktivitas penertiban APK dilakukan oleh petugas gabungan tersebut. Praktis, APK yang melanggar PKPU 15/2013 kembali bertebaran dan aman dari penertiban petugas. Selain mandeg, penertiban APK sesuai surat rekomendasi yang disertai titik-titik APK melanggar dari Panwaskab Tuban juga terlihat masih belum maksimal.
“Masih banyak APK yang melanggar aman dari penertiban, Mungkin yang masih aman ini adalah APK baru terpasang. Untuk itu perlu dilakukan pendataan ulang titik-titik APK yang melanggar,” kata Edy Toyibi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban.
Edy juga mengungkapkan, kalau pelangaran APK yang terpasang itu masuk dalam ketegori pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) 20/2013. Oleh karenaya, Satpol PP tidak harus menunggu rekomendasi dari Panwaskab maupun KPUK. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban Satpol PP sebagai intansi penegak Perda. “Kalau yang masih aman itu adalah APK yang melanggar Perbup, berarti Satpol PP memang tidak jalan,” tegas aktivis lingkungan itu. [hud]

Tags: