Panwaslu Dan Satpol PP Sita Ratusan APK

Satpol PP bersama Panwas sita alat peraga kampanye (APK) Caleg di Kecamatan Sampang Kota [Nurkholis/Bhirawa]

Satpol PP bersama Panwas sita alat peraga kampanye (APK) Caleg di Kecamatan Sampang Kota [Nurkholis/Bhirawa]

Sampang,Bhirawa
Meski telah sering dilakukan penertiban oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang dan SatPol PP, namun alat peraga kampanye (APK) dari Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2013 masih marak di Kabupaten Sampang.
Pasalnya tingginya angka pelanggaran penempatan APK tersebut disebabkan minimnya pengetahuan caleg terhadap aturan.
Kasat pol PP Hamdani saat dikonfirmasi melalui Moh Sidik kasi Ops Satpol PP Sampang saat penertiban minggu 23/3/14 kemarin, dalam sehari ini saja penertiban terhadap APK dari calon legislatif (caleg) tidak kurang berjumlah 150 alat peraga yang telah melanggar, hal ini selama penertiban di Kecamatan kota Sampang saja.
“Adapun APK yang berhasil disita tersebut terdiri dari 12 partai politik peserta pemilu, padahal Satpol pp bersama panwas sudah melakukan penertiban selama seminggu namun pelanggaran masih tinggi, dari hasil sitaan alat peraga tersebut yang paling dominan berasal dari caleg partai Gerindra dan partai Nasdem,”jelasnya.
Masih dikatakan Moh Sodik, upaya penertiban ini akan terus dilakukan hingga pada masa hari tenang kampanye nanti, adapun landasannya satpol pp dan panwas melakukan penertiban berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011, Perbub nomor 5 tahun 2011, serta PKPU nomor 15 tahun 2013 pasal 17 ayat 1, huruf a, dan b, tentang administrasi dan pelanggaran penempatan alat peraga.
Sementara Abdul Aziz ketua panwascam Sampang Kota saat dikonfermasi minggu 23/3/14 kemaren, tingginya angka pelanggaran penempatan alat peraga kampanye tersebut, 98 persen diakibatkan minimnya pemahaman caleg terhadap aturan PKPU no 15 tahun 2013, mestinya yang memberikan penjelasan adalah partai politik terhadap calegnya.
Sedangkan penertiban APK hari ini hanya dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Sampang Kota, diantaranya jalan Tengku Umar, Jalan Rajawali, dan jalan Jamaluddin Sampang Kota, sedangkan untuk kecamatan yang lain itu juga dilakukan oleh panwascam masing-masing.
“AKP yang berhasil disita oleh panwascam Sampang, kurang lebih hingga saat ini sampai 500 alat peraga kampanye, namun kami masih akan melakukan inventarisir yang selanjutnya, jika ada partai politik yang akan meminta akan dibuatkan berita acara. Kami berharap semua masyarakat juga ikut proaktif untuk melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis,”tambahnya. [lis]

Tags: