Panwaslu Jember Terima 9 Pengaduan Pelanggaran Kampanye

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jember, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) Kabupaten Jember menerima sebanyak sembilan pengaduan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember selama masa kampanye.
“Kami menerima sebanyak sembilan pengaduan pelanggaran dari tim sukses masing-masing pasangan cabup-cawabup baik pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto maupun Faida-A Muqit Arief,” kata anggota Panwaslu Jember Abdullah Waid,  Selasa (27/10).
Rinciannya sebanyak delapan kasus dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan cabup-cawabup Faida-A Muqit Arief dan satu kasus dilaporkan tim pemenangan cabup-cawabup Sugiarto-Dwi Koryanto.
“Dari sembilan pengaduan pelanggaran kampanye itu, sebanyak tujuh laporan di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena syarat-syarat yang dipenuhi sebagai pelanggaran masih kurang, sedangkan dua laporan diproses,” tuturnya.
Menurut dia, satu laporan dari tim pemenangan pasangan Faida-A Muqit Arief yang mengadukan pelanggaran kampanye terkait dengan dugaan kehadiran Cawabup Dwi Koryanto dalam acara Keluarga Alumni HMI yang menyampaikan soal visi misi dan ajakan masih dalam proses.
“Sedangkan laporan tim pemenangan Sugiarto-Dwi Koryanto yang mengadukan kehadiran Cabup Faida dalam pengajian Tahun Baru Islam di Kecamatan Silo sudah tuntas yakni hasil rapat pleno Panwaslu mencatat Cabup Faida melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan kampanye terselubung,” paparnya.
Ia menjelaskan hasil kajian dan sanksi administrasi kepada pasangan cabup-cawabup Faida-A.Muqit Arief sudah direkomendasikan kepada KPU Jember pekan lalu, sehingga pihak penyelenggara Pilkada yang akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon urut nomor dua tersebut.
“Sanksi administrasi yang diberikan kepada pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut tidak menggagalkan calon yang bersangkutan untuk maju dalam Pilkada Jember yang digelar 9 Desember 2015,” katanya.
Abdullah mengatakan pelanggaran yang bisa menggugurkan pasangan calon yang merupakan kategori pelanggaran berat di antaranya pelanggaran dana kampanye, pelanggaran pemasangan iklan di media massa (baik cetak maupun elektronik), serta politik uang.
Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni pasangan cabup-cawabup Sugiarto-Dwi Koryanto dengan nomor urut satu dan pasangan cabup-cawabup Faida-Abdul Muqit Arief dengan nomor urut dua.      KPU Jember menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.892.435 orang dengan rincian sebanyak 935.935 pemilih laki-laki dan 956.500 pemilih perempuan. [efi,ant]

Tags: