Panwaslu Kab.Malang Imbau Penyelenggara Pileg 2019 Miliki Integritas

Ketua Panwaslu Kab Malang Abdul Fattah

Kab Malang, Bhirawa
Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang meminta penyelenggara Pemilu harus menjujung tinggi integritas dan memahami norma-norma hukum yang ada, ketika menyongsong pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang Abdul Fathah, Selasa (10/7) kepada wartawan mengatakan, integritas saat pelaksanaan Pileg, penyelenggara Pemilu benar-benar harus memahami norma hukum. Sebab, hal ini kita anggap paling penting mengingat penyelenggaraan Pemilu itu, bingkainya adalah hukum. Selain itu, integritas adalah sebuah konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi untuk berbagai hal yang dihasilkannya. “Orang yang memiliki integritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat,” tegasnya.
Menurutnya, belajar dari persoalan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) 2018, Panwaslu telah menemukan ratusan pelanggaran, yakni tercatat sebabyak 800 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran yang kita temukan mayoritas pelanggaran berupa administrasi. Sehingga dalam Pemilu itu, yang paling utama diperhatikan adalah integritas untuk mencapai hasil yang baik, karena tanpa hal itu, pelaksanaan Pemilu tidak akan mencapai kebaikan.
Fattah menjelaskan, pelanggaran yang kita ketemukan saat perhelatan demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya, warna dan desain yang tidak sama, sehingga hal itu sudah melanggar. Sedangkan pelanggaran administrasi itu juga ada yang dilakukan oleh KPU, seperti adanya rekrutment yang tidak transparan.
“Salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gondanglegi yang telah menimbulkan protes oleh peserta. Namun persoalan itu sudah diselesaikan oleh KPU dengan melakukan rekrutmen ulang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Fattah, kesalahan administrasi juga ditemukan terkait adanya perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena ketika dilakukan proses pencocokan dan penelitian, kemudian di input ke sistem Informasi dan Teknologi (IT), ternyata terjadi perbedaan jumlah. Sedangkan perbedaan angka tersebut yakni antara data coklit dengan sistem IT, terjadi dibeberapa kecamatan. Tapi setelah temuan itu, pihaknya melakukan koordinasi yang akhirnya diputuskan agar memakai data bukti otentik, bukti fisik, dan bukan dari IT.
“Oleh karena itu, yang menjadi pijakan agar dalam Pileg nanti diminimalisir sekuatnya dengan konsep menjunjung tinggi integritas di semua lini penyelenggara Pemilu. Dan pada prinsipnya Panwaslu Kabupaten Malang telah siap untuk Pileg 2019,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, jika untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dibuka KPU sejak 4 Juli 2018. Dan Panwas sendiri juga sudah siap dengan pengawasan terhadap persyaratan Pileg, terutama pada kesamaan dokumen-dokumen bacaleg. Sehingga apabila ada bacaleg yang berbeda tafsir, maka dirinya mempersilahkan mengajukan sengketa ke Panwaslu. Dan Panwas siap akan memeriksa persyaratan yang harus dilampirkan seperti KTP, ijazah dan lainnya.
“Itu sebabnya, Panwaslu Kabupaten Malang sejak dini, meminta integritas penyelenggara Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Malang harus sudah siap. Hal itu agar tidak ada lagi pelanggaran administrasi, seperti pada Pilgub Jatim 2018,” pungkas Fattah. [cyn]

Tags: