Panwaslu Kabupaten Pasuruan Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN

Sejumlah ASN di pendopo Kabupaten Pasuruan. Untuk menjaga netralitas ASN, Panwaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat edaran netral Pilbup Pasuruan hingga Pilgub Jatim.

(Petakan Pelanggaran Kampanye)
Pasuruan, Bhirawa
Pelaksanaan Pilbup Pasuruan hingga Pilgub Jatim dilaksanakan pada 27 Juni 2018 nanti. Agar netralitas ASN tak ikut-ikutan dalam perhelatan Pilkada, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat edaran himbauan netralitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Pasuruan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari menyampaikan surat edaran berisikan imbauan agar semua ASN di Kabupaten Pasuruan dilarang ikut terlibat dalam prosesi politik, apalagi menyatakan dukungan kandidat.
“Surat edaran netralitas sudah saya sampaikan ke Pemkab Pasuruan. Semua ASN, seperti PNS hingga lembaga BUMN/BUMD dan lainnya harus netral. Apabila netralitas itu dilanggar akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan. Proses pemecatan itu tertuang di PP Nomor 53 tahun 2010 lalu,” ujar Ahmari, Senin (5/2).
Hanya saja, keberadaan GTT atau PTT di Kabupaten Pasuruan saat ini masih dalam tahap dikaji. Hal itu dikarenakan perlu melakukan penyelarasan pemahaman terkait independensi GTT atau PTT.
“Imbauan ke GTT maupun PTT di wilayah Kabupaten Pasuruan secepatnya akan kami buat. Suratnya akan kami kirimkan secepatnya ke Pemkab Pasuruan,” kata Ahmari.
Ahmari menambahkan meski status tidak tetap, namun GTT atau PTT ini juga menerima fasilitas dari pemerintah daerah, berupa gaji ataupun honor. Alasan itulah dianggap dapat berpengaruh pada netralitas.
Petakan Pelanggaran Kampanye
Tak hanya mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, namun Panwaslu Kabupaten Pasuruan sudah memetahkan sejumlah potensi pelanggaran kampanye di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari menyatakan lamanya masa kampanye Pilbup Pasuruan dan Pilgub Jatim membuat waktu kampanye bisa menimbulkan pelanggaran. “Jelas ini bisa menimbulkan berbagai pelanggaran, karena waktu kampanye cukup panjang, dimulai tanggal 18 Februari hingga Juni 2018,” jelas Ahmari.
Adapun tempat pelanggarannya adalah di tempat umum, yakni di lembaga pendidikan dan tempat beribadah.
“Lembaga pendidikan, pondok pesantren, masjid, musala sangat rentan dijadikan lokasi kampanye. Misalnya kegiatan imtihan diselingi kegiatan resmi kampanye. Di bulan ramadan (kegiatan buka bersama, tarawih, saur bersama) di masjid, musala akan diawasi, termasuk logistik untuk kegiatan itu berasal dari mana,” tambah Ahmari.
Untuk memantapkan kinerjanya, pihaknya menyiapkan sistem pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran. Terdapat 72 anggota Panwascam, 365 PPL dan 380 pengawas TPS akan di kerahkan di semua lini.
“Semua anggota Panwascam, PPL dan pengawas TPS sudah kami diberikan pembekalan terkait menyikapi temuan-temuan pelanggaran di lapangan. Kami juga akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Nasrub, Divisi Hukum Penindakan Panwaslu Kabupaten Pasuruan. [hil]

Tags: