Panwaslu Kawal Tahapan Pendaftaran Pilkada Kota Mojokerto

Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Bhirawa
Panwaslu Kota Mojokerto memastikan bakal mempelototi proses pendaftaran Bakal Calon Walikota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Bacawawali) yang berlangsung mulai 8 Januari hingga 10 Januari 2018.
Jika dalam proses ini terdapat kemungkinan konflik di internal partai terhadap Bacalon yang didukung, Panwaslu menolak ikut menyelesai kan konflik internal partai.
”Jika nanti dalam proses pendaftaran ada kemungkinan dualisme dukungan dari partai tertentu, Panwaslu tak akan terjebak ikut menyelesaikan konflik internal partai itu, kami berpedoman pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti, Minggu (7/1) kemarin saat ditemui di kantornya.
Elsa menambahkan, hal itu dilontarkan diawal untuk memberikan pemahaman kepada partai pendukung maupun pengusung agar menyelesaikan dulu persoalan internal sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
”Misalkan ada partai A yang tengah pecah, ada yang mendukung calon dan ada yang mendukung calon B, kita tetap berpedoman pada UU bahwa yang dianggap memenuhi syarat adalah yang mendapat rekom dari pegurus di tingkat pusat, dan dibubuhi tanda tangan ketua umum dan Sekjen yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah,” tambah wanita mantan jurnalis ini.
Sejauh ini, Panwaslu telah melakukan koordinasi dan menyamakan pemahaman terhadap UU dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan yang mendapat perubahan di PKPU Nomor 15 tahun 2017
Hal lain yang telah dilakukan Panwaslu adalah melayangkan himbauan kepada partai pendukung maupun partai pengusung untuk menolak atau tidak melakukan cara-cara yang berimplikasi pada pemberian mahar politik.
”Ini penting agar proses demokrasi ini bisa berjalan sesuai UU, serta mewujudkan pemerintahan ke depan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, ada satu hal yang termasuk baru adalah pasangan caon yang mendaftar ke KPU yakni calon atau tim nya juga harus mengirimkan berkas persyaratan dministrasi persyaratan kepada Panwaslu, sesuai Perbawaslu Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pendaftaran pasal 5 C yang mensyaratkan calon yang melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas ke KPU juga memberikan salinan ke Pnawaslu. ”Kita sudah menyurati semua partai pengusunng dan pendukung,” pungkas Elsa. [kar]

Tags: