Panwaslu Khawatir, Tahapan Pilpres di Kota Mojokerto Mandeg

brt618526225Mojokerto,Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto mengkhawatirkan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) di Kota Mojokerto deadlock alias mandeg. Kekhawatiran ini bersarkan indikasi, bahwa ketika  tahapan Pilpres sudah berjalan, Panwaslu sangat kesulitan melakukan koordinasi dengan jajaran KPU Kota Mojokerto.
”Karena komisionaris  KPU tidak lagi peduli dengan tahapan pilpres, karena masa tugas mereka berakhir 12 Juni 2014. Sementara yang masuk 10 besar KPU baru nanti hanya seorang,”tuding  Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Minggu  (1/6) kemarin.
Ia mengatakan beberapa kali Panwaslu  bermaksud melakukan koordinasi dengan KPU Kota Mojokerto, tetapi tidak ada seorangpun yang ada di kantor. Padahal Hal paling krusial saat ini yang harus segera dituntaskan jajaran KPU adalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres untuk Kota Mojokerto.
Menurut Esa, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/ 2014 pasal 5, KPU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan bimbingan tekhnis, pengendalian dan supervisi terhadap PPK dan PPS. ”Saya tidak yakin apakah Bimtek itu sudah dilakukan, mengingat banyak PPK maupun PPS yang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Secara resmi, kata Elsa, ia memperoleh salinan empat orang PPK yang mengundurkan diri. Dua orang dari wilayah Prajurit Kulon dan dua orang lainnya dari wilayah Magersari. Selain itu ia juga menerima salinan pengunduran diri tiga orang PPS Kranggan. ”Meski yang resmi mundur hanya mereka, tetapi fakta di lapangan, PPL dan Panwascam saya sulit melakukan koordinasi dengan jajaran PPS dan PPK yang tidak mengundurkan diri,” jelasnya.
Bahkan kata Elsa, Ketika dihubungi PPL maupun Panwascam, rata-rata ponselnya tidak aktif, atau ada yang diangkat tetapi dijawab bahwa mereka (PPS, maupun PPK) sudah tidak mengurusi tahapan pilpres. Yang memprihatinkan, menurut Elsa adalah banyaknya PPS yang tidak menempelkan DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tempat-tempat strategis untuk mendapat masukan dari masyarakat.”Kerja-kerja pengawasan tidak mungkin menghandel semua tugas yang harus dikerjakan oleh jajaran KPU,” tandasnya.
Seharusnya, jika ada kondisi seperti ini menurut UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 127, jika KPU Kota tidak bisa/tidak mampu melaksanakan tugasnya. KPU di tingkat atasnya harus mengambil alih tugas KPU kab/kota tersebut. ”Saya sudah melaporkan kondisi ini ke Bawaslu provinsi, dan pekan ini saya mendapatkan informasi KPU provinsi akan dipanggil terkait macetnya tahapan pilpres di Kota Mojokerto, ”terangnya.
Elsa mengatakan, banyak tahapan yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kota. Misalnya, apakah benar PPS dan PPK melakukan sinkronisasi terhadap DPS, DPK (Daftar pemilih Khusus), DPK tambahan, apakah benar mereka melakukan pencocokan dan penelitian dan sebagainya.”Yang paling urgent apakah setiap keputusan yang sampai di KPU Kota nanti, sudah melalui tahapan pleno, baik di PPS maupun di PPK,’. Jikalau pleno, apakah di PPK, misalnya, memenuhi kuorom, minimal dihadiri empat anggota,”tanyanya.
Tentang PPK dan PPS yang sudah menyatakan mundur, harusnya segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun ia juga mendapatkan info bawah untuk melakukan PAW tersebut kesulitan, karena mereka yang seharusnya mengisi sudah memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. ”Jangan lupa untuk mencari penyelenggara pemilu dengan honor pasa-pasan di kota kecil ini sangat sulit. Belum lagi royokan dengan tim sukses, tim pemenangan, dan relawan pilpres,”sergahnya.
Dan lagi, kata dia, apakah dengan terbetuknya PPS maupun PPK yang baru untuk meneruskan pekerjaan di tahapan pilpres, cukup waktu untuk melakukan bimtek, supervisi dan lainnya. ”Saya tidak ingin carut marutnya logistik, tata cara penghitungan dan rekapitulasi, munculnya pemilih yang tidak bertempat tinggal di sebuah wilayah muncul lagi di Pilpres. Pasti kami yang akan pontang-panting karena laporan masyarakat ke Panwaslu. Lha sekarang kami mau mengingatkan jajaran KPU, mengingatkan ke siapa?”
Ia menunggu sampai 3 Juni 2014 nanti, begitu PPS tidak pleno untuk menetapkan DPT Pilpres, dan PPK demikian pula halnya pada 5-6 Juni, maka Panwaslu akan menyampaikan ke provinsi dan pusat jikalau DPT di Kota Mojokerto tidak legitimed dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres. [kar]

Keterangan Foto : Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti.

Tags: