Panwaslu Kota Mojokerto Temukan Kepala OPD Terlibat Kampanye

Elsa Fifajanti – Ketua Panwaslu Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Bhirawa
Instruksi Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus agar ASN di jajarannya netral dalam Pilwali, ternyata tak sepenuhnya efektif. Hal ini terbukti dengan ditemukannya seorang oknum ASN Pemkot Mojokerto oleh Panwaslu karena diduga terlibat langsung dalam politik praktis.
ASN yang masih menjabat sebagai salah satu Kepala OPD di lingkup Pemkot Mojokerto itu, kedapatan tampil dalam kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilwali Mojokerto.
Dari Informasi yang dihimpun di lapangan, pejabat Pemkot Mojokerto eselon II tersebut berinisial S. Pejabat berpostur tinggi ini diduga memberi pengarahan saat kampanye Paslon di wilayah Kec Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (3/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas Panwascam Magersari sempat ‘menangkap tangan’ dan menegur serta memberi peringatan, tapi tak diindahkan oleh S dengan berbagai argument, sehingga kasus ini akan dibawa dan diplenokan oleh Panwaslu dan Gakumdu.
Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto ketika dikonfirmasi membenarkan soal Panwascam yang menangkap PNS eselon II Pemkot Mojokerto ini. ”Benar, ada temuan Panwascam dengan beberapa bukti termasuk foto saat kegiatan,” ungkapnya
Kata Elsa, PNS ini ikut dalam kampanye Paslon nomor urut 1 Akmal-Rambo dan ikut memberi pengarahan. ”Yang jelas temuan ini akan ditidaklanjuti dan akan diproses,” bebernya.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Mojokerto sudah sering melontarkan ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis. Menurut wali kota, ancaman itu mengacu pada UU tentang disiplin ASN berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
”Sanksinya sangat tegas dan berat, makanya seluruh ASN di Pemkot Mojokerto ini sering saya peringatkan. Jangan ikut dalam arus politik praktis dalam Pilwali Mojokerto ini,” lontar Wali Kota Mas’ud Yunus ketika memimpin upacara Korpri di halaman Pemkot Mojokerto beberapa waktu lalu.
Sementara itu, desakan ketegasan sikap Wali Kota terkait adanya ASN yang terlibat kampanye juga muncul dari kalangan Dewan. Lembaga wakil rakyat ini mendesak agar inspektorat ataupun BKD melakukan pengumpulan bukti dan data terkait kasusi ini.
”Wali kota supaya mendapat data dan info yang benar, agar bisa menentukan sikap maupun menentukan sanksi yang pas,” lontar Deny Novianto, anggota DPRD Kota Mojokerto asal Partai Demokrat.
Anggota DPRD ini berpendapat, jika tak ada langkah tegas dari wali kota, kondisi ini dapat menjadi preseden buruk proses demokrasi khususnya dikalangan ASN Pemkot Mojokerto.
”Situasi yang sudah kondusif di Pilkada Mojokerto ini bisa ternodai dengan kejadian ini. Apalagi warning netralitas sudah sering disampaikan wali kota, kalau tidak ditindaklanjuti dengan sikap tegas, akan menjadi contoh bagi ASN lain,” sindir Deny.
Dilain pihak, Agus Endri Kepala BKD Pemkot Mojokerto menambahkan, jika pihaknya baru bisa mengambil langkah sesuai aturan kepegawaian setelah ada rekomendasi dari Panwaslu. Karena apa yang dilakukan oknum ASN itu, kata Agus, masih dalam rana pelanggaran Pilkada yang notabene menjadi domain Panwaslu.
”Infonya baru besok (hari ini, red) Panwas memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Setelah ada rekomendasi dari Panwaslu, itu yang kita gunakan untuk mementukan sanksi,” pungkas Agus Endri. [kar]

Tags: