Panwaslu Kota Probolinggo Tolak Gugatan Sukirman-Aziz

Sukirman (berkacamata) dalam sidang sengketa penetapan paslon.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Penetapan paslon di Pilwali Probolinggo mencapai klimaks. Pihak panitia pengawas pemilihan umum(panwaslu) yang jadi hakim persidangan memutuskan menolak permohonan pemohon Sukirman – Aziz secara keseluruhan.
Sidang membacakan putusan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Yakni, bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen, Sukirman dan Abdul Aziz sebagai pemohon. Sedangkan, dari pihak termohon dihadiri oleh Tirmidzi, divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Pendukung dua kubu yang bersengketa juga memenuhi ruang sidang. Panitia Persidangan pun meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang. Persidangan itu sendiri dimulai pukul 20.00. Dalam persidangan itu, majelis membacakan dokumen putusan yang terdiri atas 37 lembar.
Majelis memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon ditolak secara keseluruhan. Hal itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh pihak Panwaslih.
Menurut Sukirman, Rabu (28/2), pihak langsung mengajukan protes. “Kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan) yang belum dibentuk saat verifikasi faktual tidak dipertimbangkan. Padahal, hal itu menyalai aturan dan itu resmi pernyataan dari ketua KPU, ” ujarnya.
Kami bakal terus memproses gugatan itu. “Kami akan mengajukan (gugatan) ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Untuk itu, kami mohon untuk dijelaskan prosedur dan caranya,” ujarnya.
Ketua Majelis Samsun Ninilouw mengatakan, putusan tersebut sudah tepat. Putusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan yang ada. Menurutnya, hal yang diprotes pemohon itu tidak masuk dalam objek sengketa. Sehingga, tidak dapat dipertimbangkan. “Yang menjadi objek sengketa kan verifikasi faktual tahap kedua. Kami mengambil keputusan tidak langsung sepihak melalui perundingan. Untuk itu, keputusan ini bisa dipersoalkan jika ada pihak yang tidak terima atas keputusan ini. Kami siap untuk menerima konsultasi dari yang mau mengajukan ke tingkat yang lebih tinggi, ” jelasnya.
Proses gugatan yang dilakukan bapaslon Sukirman-Abdul Aziz bisa terus berlanjut. Sebab, bapaslon dari jalur independen itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terkait putusan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, tegasnya.
Lebih lanjut Sukirman menuturkan, dirinya sudah ambil ancang-ancang untuk mengajukan banding ke PTUN terkait putusan Panwaslih Kota Probolinggo itu. Tidak hanya itu, kami juga berencana menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tirmidzi, komisioner KPU dari Divisi Hukum mengungkapkan bahwa KPU siap jika ada banding dari pihak Sukirman-Abdul Azis maupun pelaporan ke DKPP. “Naik banding ke PTUN maupun melaporkan ke DKPP adalah hak pemohon,” ujarnya.
Pihaknya sendiri bakal menunggu dan melihat terlebih dahulu salinan gugatan untuk banding yang diajukan pemohon. “Jelas nanti kami akan konsultasikan dengan pihak-pihak yang ahli soal hukum ini. Tapi, kami harus tahu dulu apa yang akan disampaikan pemohon dalam banding tersebut,” ungkapnya.
Kami bersyukur atas putusan majelis itu. Menurutnya, putusan yang diberikan oleh majelis sudah tepat. “Kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu selalu berpegang teguh pada aturan,” tambahnya.(Wap)

Tags: